Berita Ogan Ilir
Sadar Hukum, Warga Desa Ulak Segelung Ogan Ilir Serahkan Senjata Api Ilegal ke Polsek Indralaya
Seorang warga Desa Ulak Segelung di Kecamatan Indralaya menyerahkan sepucuk senpi rakitan beserta amunisi ke Polsek Indralaya.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kesadaran menyerahkan senjata api (senpi) ilegal kepada polisi terus dilakukan oleh masyarakat Ogan Ilir, kali ini di Indralaya.
Seorang warga Desa Ulak Segelung di Kecamatan Indralaya menyerahkan sepucuk senpi rakitan beserta amunisi ke Polsek setempat.
Penyerahan senpi ini diterima oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Akbar alias Agus Tembak.
Agus pun mengapresiasi inisiatif dari warga yang menunjukkan kepatuhan hukum dan mendukung upaya Harkamtibmas.
"Sebelumnya kami telah menyosialisasikan kepada masyarakat untuk sukarela menyerahkan senpi. Alhamdulillah ada warga kita yang tergerak untuk melakukannya," kata Agus di Mapolsek Indralaya, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Ikuti Himbauan Polisi, Warga Desa Batu Putih OKU Serahkan Senpi Rakitan Jenis Kecepek
Dilanjutkannya, senpi yang diserahkan warga merupakan jenis Revolver beserta dua butir peluru.
Senpi warna silver tersebut tampak usang karena komponen seperti laras dan pelatuknya berkarat.
"Ini bagus sekali ada warga mau menyerahkan senpi ilegal. Lagipula buat simpan senpi begini," ujar Agus.
Polri saat ini memang sedang gencar melaksanakan Operasi Senpi Musi 2024 guna mencegah berbagai tindak kejahatan.
Kepada warga khususnya di wilayah hukum Polsek Indralaya, Agus mengingatkan bahwa pemilik senpi secara ilegal bisa dijerat hukum.
Hal tersebut sesuai Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak.
Namun bagi warga yang menyerahkan secara sukarela, maka tidak akan diproses hukum karena turut berkontribusi pada Harkamtibmas.
"Jika menyerahkan senpi secara sukarela, karena kesadaran sendiri, sesuai instruksi pimpinan maka tidak akan diproses hukum," kata Agus menegaskan.
"Tapi kalau tertangkap tangan, beda lagi ceritanya. Harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.