Pegi Setiawan Bebas

Kompolnas Soroti Aep Dilaporkan Diduga Beri Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon, Janji Awasi

Pihak Kompolnas menyinggung Aep yang ia sebut wajib dilaporkan atas kesaksian palsu usai Pegi Setiawan bebas tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/tvOneNews
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim menanggapi soal Aep saksi pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilaporkan ke polisi diduga beri kesaksian palsu. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim menyinggung sosok Aep yang saat ini tengah ramai dicari usai Pegi Setiawan bebas dari tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menurutnya, Aep bahkan wajib dilaporkan lantaran telah memberikan kesaksian palsu terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon 2016 silam.

Apalagi keterangan diduga palsu itu membuat orang tak bersalah dihukum.

Yusuf Warsyim awalnya menyebut jika pihak kepolisian harus kembali melakukan penyelidikan lebih untuk membongkar misteri DPO kasus Vina Cirebon.

"Tentu ini dua hal yang berbeda, terkait dengan putusan pra peradilan, kepolisian penyidik Polda Jabar kan sudah bilang prosesnya ada pembebasan Pegi Setiawan. Kami sendiri dalam hal ini mendorong, menyarankan pasca putusan ini penyidik melakukan analisa dan evaluasi dengan mendasari putusan tersebut dengan rencana dan langkah langkah rencana tindak lanjut yang akan dilanjutkan termasuk apabila akan melakukan penyelidikan baru jadi tidak terburu buru, di analisa dulu," jelas Yusuf dilansir dari tayangan youtube tvOneNews, Rabu (11/7/2024).

Baca juga: Sempat Ditanyai Penyidik, Pegi Setiawan Ungkap Alasan Hapus Tato di Badan, Bantah Terkait Geng Motor

Keberadaan Aep Dilaporkan Diduga Pelaku Sebenarnya Kasus Vina Cirebon, Keluarga Sebut Sering Pindah
Keberadaan Aep Dilaporkan Diduga Pelaku Sebenarnya Kasus Vina Cirebon, Keluarga Sebut Sering Pindah (Tribun Jakarta / Youtube @menguakfakta1)

Ia kemudian menanggapi soal pelaporan Aep oleh beberapa pihak yang merasa dirugikan atas keterangan palsu.

"Yang kedua soal laporan dari pihak terpidana soal laporan terhadap Aep ya itu hak dari seseorang ketika melihat, mendengar dan mengalami ada satu peristiwa yang diduga pidana ya dibuat pengaduan, dibuat laporan polisi nanti kami akan pantau, kami akan awasi laporan polisi diterima, ditelaah, didalami proses SOPnya oleh kepolisian, Bareskrim apakah nanti akan diterbitkan surat tugas penyidik untuk melakukan penyelidikan," pungkasnya.

"Itu berhak dan malah karena itu sesuatu perbuatan yang melanggar hukum ya itu wajib malah dilaporkan, kita menganggap ini sesuatu yang penting dan kami kompolnas sebagai pengawas akan kami monitor laporan ini," lanjut Yusuf.

Sebagai Komisioner Kompolnas, Yusuf menyebut dirinya akan menyoroti kasus ini hingga tuntas.

"Kaitannya dengan terpidana sudah ada putusan pengadilan, tentu upaya untuk mengoreksinya apabila proses hukum kan itu dilakukan upaya PK, kami sebagai pengawas memantau wacana PK itu, itu adalah proses hukum.

Terkait dengan apa yang dilakukan penyidik, tentu itu memiliki pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas apakah memang ada kaitan dengan pelanggaran disiplin atau kode etik, yang pasti pasca putusan pra peradilan Pengadilan Negeri Cirebon, kaitannya dengan penuntasan kasus pembunuhan Vina dan eky ini tentu harus dituntaskan, saat ini kami menyarankan lakukan analisa dan evaluasi, mintakan pedapat ahli hukum pidana untuk langkah langkah selanjutnya dalam menuntaskan kasus ini, sekali lagi ini harus dituntaskan dengan DPO meskipun DPO Pegi dibatalkan," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jutek, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon menyebut bahwa pernyataan Aep dan Dede tak sesuai dengan bukti.

Bahkan pihaknya sampai mendatangi TKP di Cirebon namun rupanya tak sesuai dengan pengakuan Aep maupun sudirman.

"Banyak sekali ya kalau kita uraikan, dari fakta bahwa kesaksian malam itu dia ada di warung untuk membeli rokok di warung madura itu menurut kami sudah cek tidak pernah terjadi.

Lalu jarak dari warung ke TKP berjarak 50 meter ternyata itu 100 meter lebih, bahkan kami sudah cek beberapa hari lalu dan salah satu koordinator kuasa hukum, Rully Pangabean dateng langsung ke Cirebon malem hari di jam yang sama sesuai dengan sekarang yang ada penerangan jalan kami coba rekontruksi secara mandiri itupun ga mungkin bisa melihat ada ditimpuk batu, ada tawuran, itu ga mungkin, banyak sekali kejanggalan kesaksian yang kami dapatkan demikian," jelas Jutek.

Pegi Setiawan Laporkan Aep

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti saat dikonfirmasi oleh Jurnalis Kompas TV Maryo Sarong, Rabu (10/7/2024) menyebut pihaknya sepakat melaporkan Aep.

“Kami tim kuasa hukum sepakat untuk membuat laporan terhadap Aep karena memberikan keterangan palsu, karena kasian juga 5 narapidana itu kan karena kesaksian Aep juga, jadi kita mungkin akan mengajukan laporan untuk Aep,” kata Sugiyanti. Dikutip Kompas.com

Pegi menambahkan, dirinya tidak pernah mengenal sosok Aep terlebih apa motifnya menyebut dirinya sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

“Sama sekali tidak pernah kenal, tidak pernah kenal sama sekali,” ucap Pegi.

“Saya justru kaget, ini Aep itu siapa?” tambah Pegi.

Baca juga: Kecurigaan Dedi Mulyadi Soal Kesaksian Aep dan Sudirman Palsu, Berjuang 7 Terpidana Agar Bisa Bebas

Baca juga: Susno Duadji Minta Pegi Setiawan Tak Temui Aep, Sebut Menambah Masalah Baru

Dalam keterangannya, Pegi mengaku hanya mengenal Sudirman, satu dari sejumlah terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Menurut Pegi, perkenalannya dengan Sudirman terjadi karena pernah sama-sama satu sekolah dasar (SD).

“Yang saya mengenal cuma Sudirman, saya tahu orangnya tapi cuma sepintas, Sudirman pun dulu karena saya pernah sekolah bareng, tetapi tidak sama sekali main bareng-bareng, hanya sepintas saja,” jelas Pegi.

Sugianti menambahkan, kliennya tidak pernah ada komunikasi dengan Sudirman setelah lulus dari sekolah dasar.

“Itu cuma teman SD waktu kelas 1 dan Sudirman pun tidak naik 4 tahun, jadi sudah tidak ada komunikasi lagi sejak SD dengan Pegi,” ujar Sugianti.

Keberadaan Aep Tak Diketahui

Keberadaan Aep hingga kini dipertanyakan lantaran menghilang usai memberi kesaksian kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Bukan tanpa sebab, Aep dicari lantaran dilaporkan diduga sebagai pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Kini, salah satu perwakilan keluarga yakni kakak dari ayah Aep, Sopiyah sempat angkat bicara.

Sopiyah menyebut bahwa saat ini keluarganya tak mengetahui keberadaan Aep.

"Gatau sekarang mah emak," jelasnya saat ditemui di kediamannya di Bekasi, dilansir dari Tribun Jakarta, Rabu (10/7/2024).

"Kadang di sini ada, kadang enggak, ya dimana aja usahanya. Kadang ada tiduran di sini, makannya emak kalau ditanya dia dimana bingung," ucap Sopiyah lagi.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Reza Indragiri Makin Yakin Keterangan AEP di Kasus Vina Cirebon Palsu

Menurutnya, Aep sendiri memang kerap tinggal berpindah-pindah, tak menetap.

"Aep emang suka sini, tapi jarang, namanya anak begitu ya dimana aja akhirnya," kata Sopiyah

Terkait keterlibatan Aep dalam kasus Vina, Sopiyah mengaku tak terlalu mengerti.

Ia juga tak tahu bahwa Aep dilaporkan karena diduga memberikan keterangan bohong.

Sopiyah mengaku hanya bisa mendoakan Aep.

"Emak ya berdoa aja, gak tahu masalahnya juga. Paling emak mah ya berdoa aja yang terbaik," kata Sopiyah.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved