Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Bebas, Mahfud MD Sentil soal Jahatnya Menghukum Orang yang Tak Bersalah

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyentil Polda Jabar yang menghukum Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon usai dinyatakan bebas tersangka.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Mahfud MD Official
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyentil Polda Jabar yang menghukum Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon usai dinyatakan bebas tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyentil Polda Jabar yang menghukum Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon, meski akhirnya dinyatakan bebas dari tersangka.

Mahfud MD menjelaskan, bahwa menghukum orang yang tak bersalah adalah tindakan yang sangat jahat.

"Dalam prinsip hukum pidana ada adagium, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah," kata Mahfud MD, dari kanal YouTube-nya, Selasa (9/7/2024) yang dikutip dari Tribunnews.com

"Itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya," sambungnya.

Kendati begitu, ia pun memberikan salam hormat untuk Hakim tunggal Eman Sulaeman usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari tersangka kasus Vina

Mahfud MD juga memuji keberanian dan kejujuran Eman Sulaeman yang akhirnya menerima permohonan praperadilan Pegi.

Ia berujar, pengacara Pegi telah berjuang membebaskan pria 27 tahun tersebut dari tuduhan kasus Vina.

"Oleh sebab itu, saya tabiklah kepada hakim yang telah memutus praperadilan dengan berani, jujur, dan kepada pengacaranya yang gigih memperjuangkan Pegi," terangnya.

"Hormat juga kepada Polda Jawa Barat yang menyatakan menerima dan melaksanakan putusan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud menilai Polda Jabar bekerja secara tidak profesional dalam menangani kasus ini.

"Sejak awal saya pikir pengadilan harus menerima permohonan praperadilan Pegi karena itu penanganannya bukan hanya terlihat tidak profesional tapi juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif," ucap Mahfud.

Baca juga: Eks Kapolda Jabar Desak Propam Polri Periksa Ulang Iptu Rudiana usai Pegi Setiawan Bebas Kasus Vina

Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Mahfud mengungkap sejumlah alasan terkait penilaian tersebut.

"Sejak awal saya pikir pengadilan harus menerima permohonan praperadilan Pegi karena itu penanganannya bukan hanya terlihat tidak profesional tapi juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif," ucap Mahfud.

Baca juga: Momen Kepulangan Pegi Setiawan ke Cirebon Diwarnai dengan Pencopetan, Adik Pegi jadi Korban

Pertama, ia mengungkit Polda Jabar yang kembali mengejar Pegi setelah film 'Vina: Sebelum 7 Hari' viral.

"Kenapa? Dulu kasus itu kan sudah 8 tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka lagi sesudah ada film Vina setelah 7 hari," ujarnya.

"Itu sudah sangat tidak profesional," sambungnya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selain itu, Mahfud juga membahas tentang 2 DPO kasus Vina yang dianggap fiktif oleh Polda Jabar.

Padahal sejak awal, pengadilan telah memutuskan terdapat 3 DPO dalam kasus pembunuhan keji ini.

"Yang kedua, dulu di dalam dakwaan jaksa yang juga disebut dalam putusan hakim bahwa disebut ada 3 orang buron kok tiba-tiba disebut cuma 1, yang 2 fiktif," papar Mahfud.

"Kemudian Pegi juga diragukan itu orangnya."

Menurut Mahfud, hakim Eman Sulaeman sudah membuat keputusan yang bijak.

Terlebih, sejak awal keterlibatan Pegi dalam kasus ini sudah diragukan.

"Oleh sebab itu daripada tidak jelas lebih baik diputus, tidak jelas kesalahannya, tidak jelas subjeknya."

"Kan subjek pelakunya tidak jelas kalau itu Pegi," imbuhnya.

Pegi Dinyatakan Bebas

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Kapolri Didesak Copot Kapolda Jabar

Setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima praperadilan Pegi, Polda Jabar kini menjadi sorotan.

Bahkan, muncul desakan agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Desakan itu bermunculan seiring dengan aksi salah tangkap Polda Jabar dalam kasus Vina.

Kuasa Hukum Pegi, Marwan Iswandi turut menyuarakan agar Kapolri mencopot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar.

Ia menilai, dua orang tersebut harus bertanggungjawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik Polda Jabar juga dianggap melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri."

"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Marwan, saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambahnya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved