Pegi Setiawan Bebas

Misteri Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eki usai Pegi Setiawan Bebas, Tak Ada di Polsek Kapetakan

Iptu Rudiana diduga menghilang usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Iptu Rudiana diduga menghilang usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Iptu Rudiana diduga menghilang usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Berdasarkan penelusuran Kompas TV, Polsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota tampak sepi pada Selasa (09/07) malam.

Hanya ada beberapa petugas yang berjaga di lokasi. Ayah Eky, Iptu Rudiana yang menjabat kapolsek juga tidak tampak di lokasi.

KompasTV berusaha mencari keberadaan Rudiana namun tidak mendapatkan jawaban.

Namun, petugas menyebut Rudiana sudah tidak terlihat sejak beberapa hari lalu.

Keberadaan Iptu Rudiana hingga kini tengah dicari-cari publik, apa lagi kini Pegi Setiawan diputuskan hakim Eman Sulaeman bebas.

Salah satunya keluarga Vina yang meminta ayah Eky untuk segera muncul mengungkapkan kasus tersebut.

Kakak Vina, Marliyan mendesak agar pemerintah segera membentuk tim pencari fakta (TPF) guna mengungkap kasus pembunuhan sang adik tersebut secara terang benderang.

"Kalau keluarga mengatakan untuk mendesak dibentuknya pencari fakta," kata Marliyana dalam wawancara pada program Kompas Petang di KompasTV, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Eks Kapolda Jabar Desak Propam Polri Periksa Ulang Iptu Rudiana usai Pegi Setiawan Bebas Kasus Vina

Ia pun mengaku hingga saat ini, pihak keluarga belum mendapatkan informasi apapun terkait permintaan keluarga terkait pembentukan pencari fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Belum, kami belum menerima informasi apapun soal itu," ujarnya.

Terungkap hasil pemeriksaan Iptu Rudiana, ayah Eky soal kasus Vina Cirebion.
Terungkap hasil pemeriksaan Iptu Rudiana, ayah Eky soal kasus Vina Cirebion. (Tribunnews.com)

Selain tim pencari fakta, keluarga kata dia, juga juga meminta agar ayah Eky, yakni Iptu Rudiana segera muncul ke hadapan publik, guna memberikan keterangan yang sebenarnya terkait kasus yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam itu.

"Saya menginkan Pak Rudiana tampil, karena dari awal keluarga menyerahkan semuanya ke Pak Rudiana," jelasnya.

"Kami ingin menanyakan yang sebenarnya dari awal itu seperti apa," imbuhnya.

Baca juga: Sosok Reza Indragiri Tawarkan Pekerjaan Pegi Setiawan Usai Bebas dari Tersangka Kasus Vina Cirebon

Susno Duadji Desak Iptu Rudiana Muncul

Selain itu, Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji juga mendesak ayah Eky, Iptu Rudiana, muncul di hadapan publik untuk memberikan penjelasan terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Mengingat, Rudianalah yang melaporkan kasus pembunuhan Vina dan Eky hingga tertangkapnya para terpidana dan Pegi Setiawan.

Desakan ini disampaikan Susno usai Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka, tidak sah dan batal demi hukum.

"(Rudiana) harus tampil ke publik mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena nama tersangka termasuk Pegi yang ditangkap, nama terpidana yang sekarang mendekam di dalam penjara, termasuk yang sudah keluar, Saka Tatal, itu keluar dari mulut Rudiana. Saya sudah baca berkasnya," kata Susno dalam Kompas Petang Kompas TV, Selasa (9/7/2024).

Menurut penjelasannya, Rudiana mengetahui nama-nama seperti Saka Tatal, Pegi, dan para terpidana yakni Eko Ramadhani, Eka Sandy, Hadi Saputra, Supriyanto, Jaya, Sudirman, Rifaldi, dari saksi kunci bernama Aep.

Seperti diketahui, Aep sebelumnya pernah mengaku melihat insiden pembunuhan yang terjadi hampir delapan tahun lalu itu.

"Dari mana Rudiana tahu, itu dari Aep," ujarnya.

Lebih lanjut, Susno pun menaruh curiga pada pengakuan Aep dalam kasus Vina Cirebon.

Ia pun mempertanyakan dari mana Aep bisa mengetahui 11 nama pelaku pembunuhan tersebut.

"Dari mana Aep tahu? Ada dua kemungkinan. Satu, berbohong. Dua, dia pelaku. Masak dia tahu persis? Kalau tahu persis berarti dia ada di lokasi dan bersama-sama dengan kelompok yang melakukan kejahatan itu," tegasnya.

Pegi Dinyatakan Bebas

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved