Pegi Setiawan Bebas
Cerita Pegi Setiawan Dapat Hadiah dari Rekan di Penjara, Punya Makna Berharga: Selalu Ingat Allah
Inilah Kisah Pegi Setiawan yang dapat hadiah tasbih dari rekannya di penjara hingga menganggap pemberian tersebut mempunyai makna berharga..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Sebagai informasi, sebelum Pegi mengutarakan nazarnya, kuli bangunan ini lebih dulu mengucapkan rasa terima kasihnya untuk masyarakat Indonesia yang sudah mendukungnya.
Ia terang-terangan mengaku tak bisa membalas satu persatu perbuatan baik masyarakat Indonesia terhadap keluarganya.
"Cuman hanya bisa membantu mendoakan terbaik buat kalian semua. Semoga Allah SWT bisa membalas semua kebaikan kalian, bisa memanjangkan umur kalian dan bisa melancarkan dan mempermudah segala urusan dan rezeki kalian semua," doanya.
Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah
Lebih jauh, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.
Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.
Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.
Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.
"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.

Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.
Kata dia, status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.
Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.
"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan
Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Tribunsumsel.com
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.