Pegi Setiawan Bebas
Alasan Razman Nasution Bakal Laporkan Hakim Eman Sulaeman Usai Pegi Bebas, Sebut Timbulkan Masalah
Razman Nasution justru berencana akan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Sebut melampaui kewenangan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Keputusan hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan mendapat pertentangan dari pengacara kondang, Razman Nasution.
Razman Nasution bahkan berencana akan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Bukan tanpa alasan, Razman Nasution menilai putusannya tentang pra peradilan Pegi Setiawan melampaui kewenangan dan ultra petita.
Baca juga: Razman Nasution Bakal Laporkan Hakim Eman Sulaeman Terkait Isi Putusan di Sidang Praperadilan Pegi
Hal tersebut disampaikan Razman Nasution saat muncul di acara Rakyat Bersuara iNews TV yang tayang pada Selasa (3/7/2024).
"Kami akan laporkan karena melampaui kewenangan, dan melakukan putusan yang ultra petita, tidak sesuai dengan apa yang seharusnya," katanya dikutip Kanal Youtube iNews TV, Rabu (10/7/2024).
Selain itu menurutnya, putusan hakim dinilai tidak komprehensif dan tidak berdasar.
Sehingga, putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan dari tuduhan tersangka pembunuhan Vina kata Razman bakal menimbulkan masalah.
"Putusan ini dalam pikiran saya, menimbulkan problem yang berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," kata Razman Arif Nasution.
Ia pun kembali membacakan putusan hakim poin 5 yang menyebutkan bahwa 'menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dan termohon'.
Razman Arif mengatakan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016.
"Ini hakim, dia paham hukum atau dukun? Kok putusan lebih lanjut. Putusan lebih lanjut itu artinya ada putusan yang akan keluar ke depannya dan tidak tahu faktanya seperti apa. Kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," jelasnya.
Baca juga: Reaksi Razman Nasution usai Pegi Setiawan Bebas Dalam Kasus Vina, Tak Sepakat Putusan Hakim
Diterangkan Razman, ini bertentangan dengan peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 2016 bab 2 judul besarnya megnenai larangan pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan.
"Pada bab 2 ayat 3 putusan praperadilan permohonan tentang penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka lagi dengan minimal alat bukti paling sedikit dua yang baru dan sah, berbeda dari alat bukti sebelumnya," tuturnya.
Oleh karena itu, Razman menyebut jika hakim Eman membaca pasal tersebut maka tidak mungkin keluar poin 5 di putusan praperadilan Pegi Setiawan.
"Kok dia sudah mengikat putusan berikutnya, hakim apa dukun, apa tuhan karena itu kami sepakat dengan tim lainnya akan melakukan perlawanan dan melaporkan Eman Sulaeman ke komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," tutupnya.
Atas putusan yang dinilai salah tersebut, Razman akan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA.

Sebelumnya, Razman Nasution, salah satu yang getol menyuarakan Pegi Setiawan pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon kini turut bereaksi usai dinyatakan bebas.
Keterangan Razman Nasution yang menyebut Pegi Setiawan adalah pelaku dipatahkan Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024).
Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan dinyatakan bebas.
Baru-baru ini, Razman Nasution mengaku menghargai dan putusan terhadap kebebasan Pegi Setiawan.
Namun, ia tetap tidak sependapat dengan putusan hakim Eman Sulaeman.
Hal itu diungkapnya melalui Instagramnya yang mengunggah pernyataan Polda Jabar saat rilis usai Pegi Setiawan bebas.
"Meskipun DR. RAN tidak sependapat dgn putusan hakim Eman Sulaiman terkait Praperadilan Pegi Setiawan, namun sebagai.Lawyer Profesional DR. RAN menghargai dan menghormati putusan tersebut dan justru banyak hal yg harus didiskusikan terkait Diktum- Diktum Putusan agar kedepan bisa menjadi pertimbangan yang lebih substantif," kata Razman Nasution pada unggahan terbarunya, pada Senin (8/7/2024).
Razman mengaku akan menganalisa kembali jika kasus Pegi ini kembali berlanjut.
"Apakah putusan ini akan berakhir sampai di Pegi atau akan ada lagi episode berikutnya karena itu mari sama sama kita cermati dan analisa perkembangannya. Bismillah....!!!. (Medan_8 Juli '24)" tandasnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Penanganan Kasus Vina Tidak Profesional, Beri Hormat Hakim Eman Usai Bebaskan Pegi
Disentil Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Disisi lain, salah suasa Hukum Pegi Setiawan, Toni TM menyindir pedas pengacara Razman Nasution.
Pasalnya Razman sempat ngotot menuding Pegi sebagai tersangka kasus Vina.
Toni menyentil Razman agar belajar hukum.
"Heh pak Razman, di iNews dari mana aturannya kalau DPO harus dipanggil dulu? Orang DPO-nya tidak sah. Anda belajar hukum enggak?" ujar Toni usai menghadiri sidang praperadilan pada Senin (8/7/2024).
Menurutnya, Razman harus memperbaiki hukum dan insaf.
"Dibacakan semua dalam pertimbangannya sama persis sama yang disampaikan ke media," tambahnya.
"Nanti Pak Razman abis ini ngopi sama saya berbaik-baik salaman sebagai penegak hukum harus insyaf harus memperbaiki ilmunya," tambahnya.
Sebelumnya dalam perdebatan sengit di salah satu stasiun tv, Razman menyebut bahwa normalnya DPO harus dipanggil terlebih dahulu sebelum ditangkap.
Namun, karena ini dalam keadaan yang mendesak, penyidik bisa langsung menangkap ketiga DPO tersebut.
"Saya lihat ahli yang didatangkan itu dia kelabakan gitu, dia mengatakan bahwa seseorang dipanggil 3 kali, itu kan dalam keadaan normal."
"Ini tidak normal (3 DPO) jadi ada force majeure istilahnya sehingga harus dilakukan cara-cara cepat dan tindakan yang terukur maka ketika diperiksa dari keterangan para terpidana, yang berubah-ubah ini mengerucut ke satu nama," ujar Razman.
Baca juga: Dibalik Wajah Polos Pegi, Pengacara Razman Sebut Tersangka Kasus Vina Punya Prilaku Kontra Produktif
Mendengar penjelasan Razman, Toni RM tertawa tak percaya.
"Jadi bung Razman, silakan di peraturan mana kalau DPO itu harus dipanggil dulu? Ketika penetapan DPO terhadap 3 orang itu termasuk Pegi Setiawan, menurut penyidik dalam jawabannya, menunjukkan uraian bahwa ditetapkan DPO itu tanggal 15 September 2016 sehingga saya ulangi biar paham, kalau ditetapkan DPO tanggal 15 September 2016 berarti masih berlaku peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam peraturan Kapolri tersebut di pasal 31 berbunyi, tersangka yang dipanggil 3 kali guna pemeriksaan penyidikan perkara kemudian tidak datang dan keberadaannya tidak diketahui maka dimuat dalam daftar pencarian orang dan dibuat surat pencarian orang.
Faktanya penyidik tidak mampu membuktikan memberikan Surat Ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016.
Kemudian, penyidik tidak mampu menunjukkan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan sehingga pihaknya berpendapat bahwa DPO-nya tidak sah.
Lalu, tersangka itu harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum penetapan tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Penyidik juga tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi, sehingga tindakan penyidik dalam penetapan tersangka ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
"Itu tidak dipenuhi oleh penyidik sehingga penetapan kami yakin tidak sah," kata Toni kepada Razman.
Hakim Menangkan Praperadilan Pegi
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).
Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.
Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan Bebas
Razman Nasution
Pegi Setiawan
Hakim Eman Sulaeman
Eman Sulaeman
Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi Setiawan
Tribunsumsel.com
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.