Pegi Setiawan Bebas

Mahfud MD Sebut Penanganan Kasus Vina Tidak Profesional, Beri Hormat Hakim Eman Usai Bebaskan Pegi

Mahfud MD memberikan hormat kepada hakim tunggal Eman Sulaeman yang berani memutuskan praperadilan Pegi Setiawan, sebut Penanganan tak Profesional

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube KOMPASTV
Mahfud MD memberikan hormat kepada hakim tunggal Eman Sulaeman yang berani memutuskan praperadilan Pegi Setiawan, sebut Penanganan tak Profesional 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut bereaksi atas kemenangan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Atas kebebasan Pegi Setiawan ini, penetapan status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Mahfud MD pun memberikan pujian sekaligus hormat kepada hakim tunggal Eman Sulaeman yang berani memutuskan praperadilan Pegi Setiawan.

Pasalnya menurut Mahfud MD, penetapan tersangka Pegi Setiawan sedari awal memang sudah sangat dipaksakan seperti yang pernah diungkapkan sebelumnya.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Mahfud MD Sentil soal Jahatnya Menghukum Orang yang Tak Bersalah

Di mana polisi terlihat tidak profesional dan terkesan kolutif juga konspiratif dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Bahkan, selama delapan tahun itu sudah berlalu mereka seakan dibiarkan saja dan seperti tidak ingin dibuka kembali.

"Bagus-bagus memang sejak awal saya berfikir praperadilan harus menerima permohonan praperadilan dari Pegi, karena seperti saya katakan dulu, itukan penanganannya selain tidak profesional, juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif," ujar Mahfud MD, dilansir dari Youtube Kompas.com, Rabu, (10/7/2024).

"Kasus itu sudah delapan tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka lagi setelah film Vina sebelum tujuh hari itu sudah sangat tidak profesional. Dalam dakwaan jaksa yang disebut dalam putusan hakim disebut ada tiga orang buron kok tiba-tiba hanya satu dan yang dua menjadi fiktif dan Pegi diragukan itu orangnya," jelas Mahfud MD.

Mahfud MD menilai banyaknya kesalahan fatal dari polisi yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Sehingga, ia menyampaikan, praperadilan memang lebih baik diterima daripada tidak jelas.

Sebab, selain obyek yang sudah jelas yaitu pembunuhan Vina, subyek pelaku tidak jelas dan tidak jelas kesalahannya apa.

"Nah, di dalam prinsip hukum pidana itu ada adagium lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah, itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya," kata Mahfud.

Baca juga: Eks Kapolda Jabar Desak Propam Polri Periksa Ulang Iptu Rudiana usai Pegi Setiawan Bebas Kasus Vina

Lebih lanjut Mahfud MD menyoroti keputusan hakim Eman Sulaeman sudah tepat membebaskan Pegi Setiawan dari sangkaan Polisi.

Ia bahkan memberikan hormat atas keputusan hakim Eman Sulaeman.

“Oleh karena itu saya tabiklah (hormat) kepada hakim yang memutus Pegi Setiawan di praperadilan dan dengan berani jujur dan kepada para pengacara yang gigih memperjuangkan Pegi Setiawan,” bebernya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved