Pegi Setiawan Bebas
Pengacara Tagih Kerugian Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina, Buat Bon Diatas 100 Juta ke Polda Jabar
Pengacara Toni RM siap menagih kerugian Pegi Setiawan saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina, buat bon diatas 100 juta ke Polda Jabar
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Toni RM, selaku pengacara kini siap menagih kerugian yang dialami Pegi Setiawan saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina.
Bahkan setelah bebas pada Senin, (8/7/2024) kemarin, Toni RM telah menyusun bon diatas Rp 100 juta ke Polda Jabar untuk mengganti kerugian Pegi Setiawan.
Toni RM menyebut bahwa pihak Polda Jabar harus mengganti kerugian Pegi selama dia tak bekerja sebagai kuli bangunan.
"Sebagai kuli bangunan dia berpenghasilan loh ya untuk membantu kedua adiknya sekolah sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan," ujar salah satu kuasa hukum Pegi tersebut di Polda Jabar seperti dilansir dari KompasTV pada Senin (8/7/2024) malam.
Baca juga: Alasan Pegi Setiawan Teriak Tidak Bersalah Saat Jumpa Pers, Tak Terima Keluarga Ikut Terseret:

Sedangkan dua motor milik Pegi dan pamannya yang ditahan Polda Jabar sejak tahun 2016 juga akan dikenakan tarif sewa.
Pasalnya semenjak ditahan 8 tahun lalu, kedua motor itu tidak ada kabarnya hingga kini.
"Kemudian ada loh sepeda motor ya yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat 2 sepeda motor suruh bayar sewanya per hari. Misalnya, satu hari 30 ribu saja berarti dua motor 60 ribu kali 365 hari setahun, kali 8 tahun. Nah, itu kurang lebih 165-an juta lah ya. Dua sepeda motor," katanya.
"Ditambah lagi misalnya penghasilan setiap bulan Pegi sebagai kuli bangunan Rp 5 juta misalnya, kali tiga bulan, 15 juta kurang lebih (totalnya) Rp 180-an juta," lanjutnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum Pegi turut meminta ganti rugi secara imateril.
Alasannya lantaran penetapan tersangka ini berdampak secara psikologis kepada Pegi dan keluarganya.
"Imaterilnya dia (Pegi) dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya itu membuat Pegi Setiawan malu, keluarganya juga malu, itu akal-akalan mengakibatkan Pegi Setiawan malu."
"Itu akan kami gugat juga. Imaterilnya tak terhingga, bisa semiliar, dua miliar, tiga miliar, empat miliar nanti kita bicarakan yang paling rasional," bebernya.
Kata Polda Jabar Soal Ganti Rugi
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.
Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.
"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang dilansir dari Tribun Jabar.
Mengenai konpensasi kepada Pegi, ia mengatakan masih harus berkoordinasi dengan penyidik. Yang jelas, pihaknya akan mengikuti putusan sidang tersebut.
"Nanti kalau misalkan apa, kan dari putus hakim sendiri, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan, istilahnya apa ganti rugi segala kan. Jadi untuk dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan," katanya.
Baca juga: Analisa Hotman Paris Soal Kemungkinan Pegi Setiawan jadi Tersangka dan Ditahan Lagi usai Bebas
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Soroti Nasib 8 Terpidana Kasus Vina Pasca Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawam akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.
"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi,.tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.
Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.
Disisi lain, Mantan Wakapolri Oegroseno angkat suara mengenai kasus ini. Ia mengatakan, Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.
Oegroseno berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.
Awalnya, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.
Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir Tribunnews.
Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat
Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah
Lebih jauh, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.
Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.
Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.
"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.
Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.
Baca juga: Putuskan Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Susno Duadji Puji Eman Sulaiman: Calon Hakim Hebat
Kata dia, status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.
Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.
"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.