Pegi Setiawan Bebas

Pakar Hukum Pidana Soroti Nasib 8 Terpidana Kasus Vina Pasca Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Pakar Hukum Pidana kini ikut ragu soal nasib 8 terpidana kasus Vina Cirebon terlibat usai Pegi Setiawan bebas jadi tersangka tidak sah..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Kompas.com/Faqih Rohman Syafei
Situasi jalannya Sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuh Vina dan Eki, Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024). Kini Pakar Hukum Pidana Soroti Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina, Ragu 8 Terpidana Lain Terlibat 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM -
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas bereaksi soal pembebasan Pegi Setiawan karena tak sah sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina tahun 2016 silam.

Bahkan Prof Nandang kini ikut merasa ragu dengan 8 terpidana lainnya benar benar terlibat.

Prof Nandang juga menyebut soal kesalahan prosedur dalam proses penyidikan tersebut mulai dari penetapan DPO hingga penetapan tersangka.

"Ya (ada kesalahan prosedur) bahwa penyidikan itu adalah pintu awal kalau dari awal tidak sesuai prosedur jadinya bias seperti ini. Jangan-jangan penetapan 8 tersangka lain juga meragukan," kata Prof Nandang, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Ini Kata Polda Jabar Soal Ganti Rugi ke Pegi Setiawan Diduga jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina

Ia bahkan menyebut jika pihak terkait harus melihat lagi kebelakang soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Sebab menurutnya proses pengusutan kasus tersebut sejak awal memang bermasalah.

"Dengan adanya putusan ini kita harus melihat ke belakang lagi. Bahwa kasus di tahun 2016 itu memang bermasalah.

"Dalam putusannya hakim menyebut penetapan DPO tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Nah ini yang harus dilihat lagi ke belakang, Pegi yang mana sebenarnya yang jadi tersangka sebenarnya," kata Prof Nandang.

Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan "Bebaskan Pegi Setiawan" sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Prof Nandang melanjutkan bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam termasuk pembunuhan berencana tingkat tinggi.

Hal tersebutlah yang hingga saat ini masih belum menemui titik terang.

Maka dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Bandung, diharapkan akan mencerahkan dan menjadikan perkara tersebut menjadi lebih terang benderang.

"Terbukti ada 'Error In Persona' dari kasus tersebut dan ini flashback lagi ke belakang ke tahun 2016," kata dia.

Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.


Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved