Pegi Setiawan Bebas
Pakar Hukum Pidana Soroti Nasib 8 Terpidana Kasus Vina Pasca Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Pakar Hukum Pidana kini ikut ragu soal nasib 8 terpidana kasus Vina Cirebon terlibat usai Pegi Setiawan bebas jadi tersangka tidak sah..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas bereaksi soal pembebasan Pegi Setiawan karena tak sah sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina tahun 2016 silam.
Bahkan Prof Nandang kini ikut merasa ragu dengan 8 terpidana lainnya benar benar terlibat.
Prof Nandang juga menyebut soal kesalahan prosedur dalam proses penyidikan tersebut mulai dari penetapan DPO hingga penetapan tersangka.
"Ya (ada kesalahan prosedur) bahwa penyidikan itu adalah pintu awal kalau dari awal tidak sesuai prosedur jadinya bias seperti ini. Jangan-jangan penetapan 8 tersangka lain juga meragukan," kata Prof Nandang, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Ini Kata Polda Jabar Soal Ganti Rugi ke Pegi Setiawan Diduga jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina
Ia bahkan menyebut jika pihak terkait harus melihat lagi kebelakang soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Sebab menurutnya proses pengusutan kasus tersebut sejak awal memang bermasalah.
"Dengan adanya putusan ini kita harus melihat ke belakang lagi. Bahwa kasus di tahun 2016 itu memang bermasalah.
"Dalam putusannya hakim menyebut penetapan DPO tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Nah ini yang harus dilihat lagi ke belakang, Pegi yang mana sebenarnya yang jadi tersangka sebenarnya," kata Prof Nandang.

Prof Nandang melanjutkan bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam termasuk pembunuhan berencana tingkat tinggi.
Hal tersebutlah yang hingga saat ini masih belum menemui titik terang.
Maka dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Bandung, diharapkan akan mencerahkan dan menjadikan perkara tersebut menjadi lebih terang benderang.
"Terbukti ada 'Error In Persona' dari kasus tersebut dan ini flashback lagi ke belakang ke tahun 2016," kata dia.
Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah
Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan
Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Universitas Islam Bandung
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.