Pegi Setiawan Bebas

Curhat Dedi Mulyadi Haru Kawal Kasus Vina Sejak Awal, Bahagia Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Perasaan campur aduk dirasakan Dedi Mulyadi, salah satu politisi yang sejak awal mengawal kasus pembunuhan Vina Cirebon atas kebebasan Pegi Setiawan.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Intens Investigasi
Dedi Mulyadi ungkap fakta temukan bukti kesaksian Aep yang dinilai bohong. Perasaan campur aduk dirasakan Dedi Mulyadi, salah satu politisi yang sejak awal mengawal kasus pembunuhan Vina Cirebon atas kebebasan Pegi Setiawan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Perasaan campur aduk dirasakan Dedi Mulyadi, salah satu politisi yang sejak awal mengawal kasus pembunuhan Vina Cirebon atas kebebasan Pegi Setiawan.

Detik-detik putusan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan setelah memenangkan gugatan sidang praperadilan.

Baca juga: Pegi Setiawan Tantang Aep Soal Kesaksian Dirinya Jadi Tersangka Kasus Vina, Minta Bukti: Ayo Ketemu

Diketahui, Dedi Mulyadi ikut menghadiri sidang putusan praperadilan Pegi di PN Bandung bersama Rudi Irawan sekira pukul 09.10 WIB.

Mendengar putusan bahwa Pegi Setiawan dinyatakan bebas, Dedi Mulyadi memberikan sebuah pesan menyentuh.

Hal ini disampaikannya melalui akun X miliknya @DediMulyadi7.

Dedi memberikan ucapan selamat pada Pegi Setiawan yang akhirnya bisa menghirup udara segar.

"Ada kebahagiaan, ada rasa sedih yang memuncak, saat hakim memutuskan gugatan praperadilan dari kuasa hukum Pegi Setiawan diterima. Pegi Setiawan tidak sah terhadap penetapannya sebagai tersangka maupun penahanannya sehingga dia harus dibebaskan,” kata Dedi Mulyadi dari akun X @DediMulyadi7, Senin, (8/7/2024).

Dedi juga berterima kasih pada Hakim Eman Sulaeman yang telah objektif menangani perkara ini.

"Saya mengucapkan selamat buat Pegi Setiawan dan keluarga atas pembebasan yang diputuskan melalui sidang pra preadilan. Saya tau berterimakasih pada hakim objektif menangani perkara tersebut, sehingga keadilan di negeri ini masih sangat terbuka, terang Dedi Mulyadi.

Baca juga: Dedi Mulyadi Jengkel, Keluarga Terpidana Difitnah Pak RT Abdul Pasren Soal Amlop Suap Kasus Vina

Selain itu, politis asal Jabar ini berharap agar ujuh terpidana yang saat ini mendekam di penjara mendapat keadilan sebenar-benarnya.

“Selanjutnya agar 7 terpidana yang hari ini mendekam di penjara ada jalan untuk mereka bebas. Semoga ada novum baru (bukti baru) untuk membebaskan mereka.

Semoga yang berbohong dengan kesaksiannya nanti bisa ditunjukkan kebohongannya.” tandasnya.

Kawal Keluarga Terpidana Laporkan Pak RT ke Bareskrim Polri

Tak hanya itu saja, sebelumnya Dedi Mulyadi pernah juga mendampingi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/6/2024) lalu.

Adapun kedatangan pihak keluarga terpidana, yakni untuk menguji kebenaran atas dugaan keterangan palsu Abdul Pasren selaku Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi.

"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Amina (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Dedi Mulyadi Jengkel Dengar Pengakuan Keluarga Terpidana Vina Cirebon Difitnah Pak RT Abdul Pasren, Laporkan!
Dedi Mulyadi Jengkel Dengar Pengakuan Keluarga Terpidana Vina Cirebon Difitnah Pak RT Abdul Pasren, Laporkan! (Youtube Kang Dedi Mulyadi)

"Meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," sambungnya.

Diketahui, dalam putusan pengadilan pengadilan pada 2016 lalu disebutkan Aminah selaku kakak terpidana Supriyanto meminta agar Pasren berbohong dalam persidangan.

"Setelah saya temui, mereka sambil menangis mengaku tidak ada peristiwa itu, yang ada adalah mereka dan keluarga datang ke Ketua RT Pasren meminta agar Ketua RT Pasren berkata jujur," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, politikus Partai Gerindra ini turut menyinggung soal pernyataan Pasren yang mengaku lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi tidak tidur di rumahnya.

Kata dia, berdasarkan keterangan para anggota keluarga terpidana, kesaksian Pasren itu tidak benar.

Dedi mengatakan pernyataan Pasren dalam sidang itu justru berbanding terbalik dengan kesaksian pihak keluarga yang menyebut para terpidana sedang berada di rumah Ketua RT ketika terjadi aksi pembunuhan.

"Mana yang paling benar dari seluruh pernyataannya, dan seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar," ungkapnya.

Sebagai informasi, Dedi Mulyadi punya alasan kuat dibalik keturut sertaan dirinya ikut turun ke lapangan mencari informasi terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Astari dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky.

Bak seorang reporter, ia mewawancari keluarga Vina hingga keluarga terpidana kasus ini dan ditayangkan dalam Youtube pribadinya, Kang Dedi Mulyadi Channel.

Baca juga: Reaksi Razman Nasution usai Pegi Setiawan Bebas Dalam Kasus Vina, Tak Sepakat Putusan Hakim

Caleg Partai Gerindra ini terus mengorek kebenaran dari kasus yang sudah berlalu selama delapan tahun ini.

"Saya mengamati proses ini agak lama tapi saya sendiri masih agak ragu untuk melangkah karena ada pertimbangan-pertimbangan yang saya perhitungkan karena ini menyangkut aspek hukum," ujarnya dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (11/6/2024).

Oleh sebab itu, Dedi Mulyadi mencoba mengulik informasi awal dari kuasa hukum keluarga Sudirman, Titin Prialianti.

"Saya ajak ngobrol Sudirman ibu dan bapaknya. Waktu itu dia menyampaikan pada saya bahwa Sudirman ada di rumah. Terus saya bicara juga dengan Saka Tatal dia menyampaikan tidak merasa," lanjut pria yang akrab disapa Kang Dedi ini.

Satu persatu, keterangan yang ada coba disambungkannya hingga dicari benang merahnya.

Sampai akhirnya, Dedi mendengar langsung cerita Saka Tatal di malam peristiwa tersebut.

Saka Tatal mengaku pada malam kejadian itu, ia dibonceng oleh pamannya, Sadikun untuk pergi ke bengkel mengantar temennya lantaran motornya mogok.

"Itu saya catatan penting, saya simpan dulu untuk melangkah," ungkapnya.

Kemudian wawancara berlanjut ke keluarga Vina. Lalu, dilanjut ke saksi kunci kasus ini, yakni Aep.

"Sampai situ tugas saya hanya mendengarkan bukan menyimpulkan," jelasnya.

Setelahnya, Dedi coba pergi ke Cirebon menelusuri lokasi kejadian seperti kesaksian Aep.

Terlebih Aep mengaku melihat aksi pelemparan batu ke arah Vina dan Eky.

Bahkan ia mengingat wajah Pegi Setiawan meski sudah delapan tahun berlalu. Kini, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon

Di Cirebon, Dedi bertemu Fery yang merupakan warga sekitar. Sembari menyusuri TKP, Fery membantah kesaksian Aep. Disusul bantahan dari warga lainnya.

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.


(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved