Pegi Setiawan Bebas
Tangis Bahagia Ibu Usai Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina Cirebon, Dulu Sumpah Anak Tak Salah
Ibu Pegi Setiawan Kartini menangis bahagia usai putra bebas jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon Tahun 2016, dulu bersumpah anak tak salah...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Namun kini, Kartini dapat tersenyum bahagia setelah Hakim Eman Sulaeman membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
"Menurut Hakim, penetapan tersangka tak hanya dari bukti permulaan yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu, hal tersebut sudah jelas dan tegas berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 16 Maret telah memberikan syarat tambahan selain itu harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu dimana dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa agar memenuhi Asas Kepastian Hukum yang adil sebagaimana ditetapkan dalam pasal 28D ayat 1 UUD 1945 serta memenuhi Asas dalam hukum pidana maka bukti permulaan yang cukup dalam pasal 1 angka 14 pasal 17 dan pasal 21 KUHP harus ditafsirkan sekurang kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 ayat 1 KUHP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya," kata Hakim Eman.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
Mendengar putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan, seketika keluarga Pegi Setiawan pun langsung melakukan sujud syukur.
Kartini ibunda Pegi Setiawan yang mengenakan kerudung warna biru langsung menangis.
Dia kemudian dipeluk oleh para kuasa hukumnya setelah Hakim Eman Sulaeman selesai membacakan keputusannya.
Bahkan Kartini juga langsung menuju ke Polda Jabar untuk menjemput sang anak yang segera keluar dari sel tahanan Mapolda Jawa Barat.
"Hari ini langsung menjemput Pegi Setiawan," kata Kartini sambil menangis ditemani anaknya Robi Iriawan dilansir dari Tribun Jakarta.
Kartini bersama tim kuasa hukum bakal langsung menjempu Pegi Setiawan yang ditahan di sel Polda Jabar.
"Langsung bawa pulang kasihan Pegi disana sudah terlalu menderita anak saya. Tidak melakukan kesalahan dipenjara. Saya bersyukur sekali," imbuhnya.
Baca juga: Mantan Wakapolri Usul Pegi Setiawan Dapat Ganti Rugi Rp100 M jika Benar jadi Korban Salah Tangkap
Adik Pegi Setiawan, Amel juga tidak dapat menahan rasa haru. Ia mengaku rindu kehadiran sang kakak.
"Kangen banget sama Aa Pegi. Bisa ketemu Aa Pegi. Terimaksih semua sudah mendukung Aa Pegi," kata Amel.
Sementara ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan mengaku sangat puas dengan putusan hakim. Ia juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah mendukung Pegi Setiawan.
"Saya ikut menjemput," katanya.
Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Iptu Rudiana
Vina Cirebon
Berita Nasional Terbaru
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.