Pegi Setiawan Bebas

Pakar Psikologi Forensik Tanggapi Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kasus Vina Cirebon Belum Tuntas

Pakar psikologi forensik sekaligus kriminolog, Reza Indragiri Amriel menyebut bahwa masalah penyidikan kasus pembunuhan Vina Eky belum tuntas

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
youtube/Indonesia Lawyers Club
Reza Indragiri Pakar Psikologi. Reza Indragiri Amriel menyebut bahwa masalah penyidikan kasus pembunuhan Vina Eky belum tuntas 

Sementara, Pegi dibebaskan sehingga menimbulkan tanda tanya terhadap penyidikan kasus pembunuhan ini dari awal.

"Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?" paparnya.

Fakta Pegi Setiawan Divonis Hukuman Mati, Polisi Sempat Cari 19 Nama Pegi, Kini Terbukti Lewat Foto
Fakta Pegi Setiawan Divonis Hukuman Mati, Polisi Sempat Cari 19 Nama Pegi, Kini Terbukti Lewat Foto (youtube/KOMPASTV)

Keempat, kata Reza, selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi mayat.

"Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016," katanya.

Termasuk, kata Reza komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang ia kenal.

"Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi, siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa,” ujarnya lagi.

Reza lantas menduga bahwa ditemukan bukti komunikasi via ponsel terkait peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
Oleh karenanya, bukti tersebut harus didalami untuk membuat terang kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2016 silam.

"Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. Dan juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Vina Cirebon.

Kelima, tambah Reza, korban salah tangkap mendapat ganti rugi.

"Demikian praktik di banyak negara. Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," ujar dia.

Dalam putusannya, Hakim Eman mengatakan bahwa tak ada bukti Polda Jabar memeriksa Pegi sebagai calon tersangka kasus pembunuhan Vina.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Puasnya Ayah Pegi Setiawan Usai Hakim Putuskan Batalkan Anak jadi Tersangka: Pegi Orang Baik

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved