Pegi Setiawan Bebas

Pakar Psikologi Forensik Tanggapi Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kasus Vina Cirebon Belum Tuntas

Pakar psikologi forensik sekaligus kriminolog, Reza Indragiri Amriel menyebut bahwa masalah penyidikan kasus pembunuhan Vina Eky belum tuntas

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
youtube/Indonesia Lawyers Club
Reza Indragiri Pakar Psikologi. Reza Indragiri Amriel menyebut bahwa masalah penyidikan kasus pembunuhan Vina Eky belum tuntas 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pakar psikologi forensik sekaligus kriminolog, Reza Indragiri Amriel menyebut bahwa masalah dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina Eky belum tuntas meski dibebaskannya Pegi Setiawan.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Status tersangka Pegi Setiawan pun dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, setelah dibacakan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan: Penetapan Tersangka Tak Sah, Hakim Minta Dibebaskan

Namun, Pakar Psikologi Reza Indragiri mengatakan, masih ada masalah yang harus dibereskan menyusul bebasnya Pegi Setiawan.

"Pegi bebas. Masalah belum tuntas," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Senin (8/7/2024).

Menurutnya ada beberapa hal yang terkait dengan putusan PN Bandung atas putusan mengabulkan gugatan Pegi Setiawan.

Pertama, terkait dengan kesaksian Aep yang menjadi salah satu saksi kunci di kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Menurut Reza, ada yang janggal dari kesaksian Aep yang mengaku melihat dari jarak 100 meter dan mengingat wajah para pelaku pada malam kejadian, 27 Agustus 2016.

Padahal, kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) diduga tidak memungkinkan untuk melihat jelas apalagi mengingat wajah para pelaku.

"Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” kata Reza.

"Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” ujarnya lagi.

Baca juga: Profil Hakim Eman Sulaeman Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah di Kasus Vina Cirebon

Kedua, kata Reza, saksi Sudirman, yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi.

Oleh karena itu, perlu didalami apakah ada unsur pemaksaan sehingga Sudirman mengaku sebagai pembunuh Vina.

“Boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat "menyalahgunakan" saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” katanya.

Ketiga, Reza menyebut, nasib delapan terpidana yang disebut sebagai kaki tangan Pegi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved