Pegi Setiawan Bebas
Pakar Hukum Pidana Soroti Nasib 8 Terpidana Kasus Vina Pasca Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Pakar Hukum Pidana kini ikut ragu soal nasib 8 terpidana kasus Vina Cirebon terlibat usai Pegi Setiawan bebas jadi tersangka tidak sah..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Polda Jabar juga akan segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Insyaallah langsung dibebaskan," kata Nurhadi.
"Dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan, jadi kita akan tetap patuh dengan putusan hakim," sambungnya.
Sementara terkait akan mencari Pegi yang lain, pihak polda Jabar menyebut akan berkoordinasi dengan pihak penyidik.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik, nanti penyidik yang akan menentukan," ujarnya.
Kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Sementara Toni RM menyebut Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan tersangka lantaran 2 faktor kesalahan dalam penyelidikan.
"Intinya, ada dua hal ada yang penting dalam penetapan tersangka itu dalam pasal 31 yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO.
Unsur pertama karena penyidik berdalih dalam jawabannya menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan karena pegi Setiawan adalah DPO, yang ditetapkan pada 15 Mei 2016," katanya seusai sidang tersebut dilansir dari Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, Pegi Setiawan yang salah tangkap merupakan kesalagan dari pihak penyidik.
Sejak awal ia telah menyampaikan bahwa jika dalilnya karena Pegi masuk DPO, maka harus dikaji dulu DPO-nya, apakah sah atau tidak secara hukum. Ia mengatakan, DPO ditetapkan pada 15 September 2016, berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012.
"Di mana dalam pasal 31, tersangka yang dipanggil 3 kali guna pemeriksaan penyidikan perkara kemudian tidak datang dan keberadaannya tidak diketahui maka dimuat dalam daftar pencarian orang dan dibuat surat pencarian orang, ada dua unsur dalam pasal satu yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO," katanya.
Baca juga: Reaksi Keluarga Vina Cirebon usai Hakim Putuskan Pegi Setiawan Tak Sah jadi Tersangka: Kami Percaya
Tersangka harus dipanggil dulu, katanya, dan faktanya penyidik tidak mampu membuktikan memberikan Surat Ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016.
Kemudian, katanya, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan membuktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan sehingga pihaknya berpendapat bahwa DPO-nya tidak sah.
"Kemudian, tak mampu buktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan. Sehingga kami berpendapat, DPO gak sah.Itu juga yang dibacakan hakim tunggal tadi".
Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan
Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Universitas Islam Bandung
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.