Pegi Setiawan Bebas

DPR RI Soroti Kerja Penyidik Polda Jabar Imbas Pegi Setiawan Menang Prapradilan,Harus Jadi Perhatian

DPR RI kini mempertanyakan kehati-hatian Polri dalam penetapan tersangka usai Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dibebaskan..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
youtube/KOMPASTV
Pegi Setiawan Dibebaskan Tersangka Kasus Vina Cirebon, DPR RI Pertanyakan Prisip Kehati Hatian Polri 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 akhirnya dibebaskan dari status tersangkanya.

Menanggapi hal itu, DPR RI kini mempertanyakan kehati-hatian Polri dalam penetapan tersangka.

"Ya memang harus menjadi perhatian kenapa hakim praperadilan sampai membatalkan status tersangka apakah kemarin kurang hati-hati atau seperti apa," katanya Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Sayangkan Penyidik Asal-asalan Tetapkan Klien Tersangka Kasus Vina

Situasi jalannya Sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuh Vina dan Eki, Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024). Kini Pakar Hukum Pidana Soroti Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina, Ragu 8 Terpidana Lain Terlibat
Situasi jalannya Sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuh Vina dan Eki, Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024). Kini Pakar Hukum Pidana Soroti Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina, Ragu 8 Terpidana Lain Terlibat (Kompas.com/Faqih Rohman Syafei)

Achmad Baidowi juga meminta Polri lebih berhati-hati dalam penetapan tersangka ke depannya.

Sebab ia tak ingin jika kesalahan penetapan tersangka di kasus seperti ini terulang kembali.

"Dalam penetapan tersangka itu harus menjadi perhatian ke depan dalam proses penyidikan semua kasus," katanya.


Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Lebih jauh, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas.com

Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Kata dia, status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.

Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.

"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.


Reaksi Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Pegi, Toni RM mengungkap dua kesalahan yang membuat kliennya dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon 2016.

Menurut Toni, Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan tersangka lantaran 2 faktor kesalahan dalam penyelidikan.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Sayangkan Penyidik Asal-asalan Tetapkan Klien Tersangka Kasus Vina

"Intinya, ada dua hal ada yang penting dalam penetapan tersangka itu dalam pasal 31 yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO.

Unsur pertama karena penyidik berdalih dalam jawabannya menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan karena pegi Setiawan adalah DPO, yang ditetapkan pada 15 Mei 2016," katanya seusai sidang tersebut dilansir dari Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, Pegi Setiawan yang salah tangkap merupakan kesalagan dari pihak penyidik.

Sejak awal ia telah menyampaikan bahwa jika dalilnya karena Pegi masuk DPO, maka harus dikaji dulu DPO-nya, apakah sah atau tidak secara hukum. Ia mengatakan, DPO ditetapkan pada 15 September 2016, berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012.

"Di mana dalam pasal 31, tersangka yang dipanggil 3 kali guna pemeriksaan penyidikan perkara kemudian tidak datang dan keberadaannya tidak diketahui maka dimuat dalam daftar pencarian orang dan dibuat surat pencarian orang, ada dua unsur dalam pasal satu yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO," katanya.

Tersangka harus dipanggil dulu, katanya, dan faktanya penyidik tidak mampu membuktikan memberikan Surat Ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016.

Kemudian, katanya, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan membuktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan sehingga pihaknya berpendapat bahwa DPO-nya tidak sah.

"Kemudian, tak mampu buktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan. Sehingga kami berpendapat, DPO gak sah.Itu juga yang dibacakan hakim tunggal tadi".

"Kedua, kami berpendapat penetapan tersangka itu harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum penetapan tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014," katanya.

Dalam jawaban dan pembuktiannya, matanya, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi, sehingga tindakan penyidik dalam penetapan tersangka ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

"Yang namanya putusan tidak harus tidak dibaca amarnya saja. Putusan itu pertimbangan hukum satu amar itu satu kesatuan utuh, saat ini nggak tindakan penyidik penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu itu dinyatakan sah," katanya.

Maka dengan ketentuan tersebut, katanya, Pegi Setiawan dipastikan tidak masuk dalam DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Harusnya dilakukan, penyelidikan penyidikan dulu, jangan lah langsung ditetapkan tersangka, ini tidak dilakukan.

Ini mohon maaf saya tidak mengatakan bodoh tapi sangat menyayangkan kami menyayangkan penyidik Polri khususnya Polda Habar yang digaji uang rakyat asal-asalan dalam menetapkan tersangka. Akhirnya malu sendiri sekarang," katanya.


Kata Polda Jabar

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan menerima putusan hakim.

"Menerima hasil putusan hakim, kita yang penting patuh," kata Kombes Nurhadi Handayani lewat Youtube Breaking News Kompas TV, Senin (8/7/2024).

"Penyidik nanti akan menindak lanjuti apa yang telah dibacakan oleh pak hakim, kita akan tetap patuh hukum," sambungnya.

Polda Jabar juga akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Insyaallah langsung dibebaskan," kata Nurhadi.

"Dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan, jadi kita akan tetap patuh dengan putusan hakim," sambungnya.

Sementara terkait akan mencari Pegi yang lain, pihak polda Jabar menyebut akan berkoordinasi dengan pihak penyidik.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik, nanti penyidik yang akan menentukan," ujarnya.


Kata Mantan Wakapolri

Mantan Wakapolri Oegroseno ikut bereaksi atas putusan Hakim soal Pegi Setiawan yang dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon

Oegroseno menyebut Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.

Menurutnya, uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

Namun ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.

Oegroseno juga berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).

Bukan tanpa sebab, hal tersebut ia harap bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.


Kompolnas Singgung Penyidik Pegi Setiawan

Irjen (Purn) Benny Mamoto selaku Ketua Harian Kompolnas menanggapi Pegi Setiawan yang bebas jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Untuk itu, Benny Mamoto meminta penyidik agar tak salah lagi dalam melanjutkan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menurutnya penyidik saat ini harus mengevaluasi kembali kasus-kasus yang diwariskan dari penyidik sebelumnya.

Baca juga: Mantan Wakapolri Usul Pegi Setiawan Dapat Ganti Rugi Rp100 M jika Benar jadi Korban Salah Tangkap

"Ketika diwariskan ada hal formil belum dilakukan penyidik sebelumnya," kata Benny dari Kompas TV, Senin (8/7/2024) dilansir dari Tribun Jakarta.

Benny Mamoto meminta penyidik mengantisipasi tiga kasus yang belum terungkap tersebut untuk dievaluasi lagi.

"Dievaluasi kembali dan belajar dari kasus ini cek satu persatu supaya nanti ketika tertangkap pelakunya pembuktian jauh lebih muda," kata Benny.

Ia juga menyinggung soal putusan praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan.

Jenderal Bintang Dua itu menghadiri langsung sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini.

Tampak Benny duduk di kursi pengunjung. Ia sempat berswafoto dengan pengunjung sidang Pegi Setiawan.

Benny menilai keputusan tersebut menjadi evaluasi bagi penyidik.

"Hakim menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam manajemen penyidikan yang diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri ) ternyata tidak dilakukan, putusan MK juga demikian. Ini menjadi bahan evaluasi kedepan," kata Benny.

Benny mengingatkan para penyidik bahwa dalam melakukan penyidikan harus cermat dan taat Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Sehingga tidak nantinya digugat atau kalau digugat bisa mempertanggungjawabkan," kata Benny.

Selain itu, Benny juga akan berkomunikasi ke Polda Jabar. Pasalnya, Kompolnas bertugas mengawal dan mensupervisi kasus tersebut.

pada sop yang dibuat pada ketentuan yang ada sehingga tidak nantinya digugat ataupun digugat bisa mempertanggungjawabkan

"Internal Polda Jabar akan mengevaluasi, karena ini masalahnya kasus ini warisan dari penyidik terdahulu," kata Benny.

Benny mengaku telah berkali-kali menyampaikan dalam sejumlah forum agar penyidik hati-hati menyelidiki kasus warisan yang lama belum terungkap.

"Hati-hati yang menerima harus cermat meneliti satu persatu sudah ada belum, kalau belum dilengkapi dulu," imbuhnya.

Kemudian, Benny juga menilai Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) dapat dievaluasi terkait manajemen penyidikan.

"Karena itu tidak harga mati, jenis kasus tidak bisa dipukul rata. Kami melihat dari sisi sana, beda kasus penipuan dan pembunuhan , beda penanganan, beda SOP, ini hasil pengamatan kami," katanya.

Benny pun yakin Polri akan mematuhi putusan hakim terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

"Kami menghormati putusan praperadilan. Polri akan mematuhi putusan tersebut" katanya.

Kompolnas akan evaluasi Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) Benny Mamoto menuturkan, pihaknya selaku pengawas Polri senantiasa mengawal kasus pembunuhan Vina, terlebih dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan.

"Yang kami cermati adalah pertimbangan hakim, dari beberapa pertimbangan hakim itulah yang menjadi masukan kami," kata dia

Dari pertimbangan hakim, Benny akan melakukan evaluasi terkait implementasi aturan, terutama Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang manajemen penyidikan.

Menurut pendapat hakim, terdapat beberapa hal yang tidak dipenuhi oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Benny pun menjadikan pendapat hakim tersebut sebagai evaluasi bagaimana penanganan oleh penyidik, serta evaluasi Perkap dan Perpol.

"Karena aturan itu tidak harga mati, itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada, jenis kasus tidak bisa disamaratakan," terangnya.

Benny menambahkan, Kompolnas dan Polri juga menghormati putusan praperadilan, serta akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved