Pegi Setiawan Bebas
DPR RI Soroti Kerja Penyidik Polda Jabar Imbas Pegi Setiawan Menang Prapradilan,Harus Jadi Perhatian
DPR RI kini mempertanyakan kehati-hatian Polri dalam penetapan tersangka usai Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dibebaskan..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 akhirnya dibebaskan dari status tersangkanya.
Menanggapi hal itu, DPR RI kini mempertanyakan kehati-hatian Polri dalam penetapan tersangka.
"Ya memang harus menjadi perhatian kenapa hakim praperadilan sampai membatalkan status tersangka apakah kemarin kurang hati-hati atau seperti apa," katanya Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Sayangkan Penyidik Asal-asalan Tetapkan Klien Tersangka Kasus Vina

Achmad Baidowi juga meminta Polri lebih berhati-hati dalam penetapan tersangka ke depannya.
Sebab ia tak ingin jika kesalahan penetapan tersangka di kasus seperti ini terulang kembali.
"Dalam penetapan tersangka itu harus menjadi perhatian ke depan dalam proses penyidikan semua kasus," katanya.
Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah
Lebih jauh, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.
Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.
Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.
Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.
"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas.com
Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.
Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Iptu Rudiana
berita nasional
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.