Pegi Setiawan Bebas

DPR RI Soroti Kerja Penyidik Polda Jabar Imbas Pegi Setiawan Menang Prapradilan,Harus Jadi Perhatian

DPR RI kini mempertanyakan kehati-hatian Polri dalam penetapan tersangka usai Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dibebaskan..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
youtube/KOMPASTV
Pegi Setiawan Dibebaskan Tersangka Kasus Vina Cirebon, DPR RI Pertanyakan Prisip Kehati Hatian Polri 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 akhirnya dibebaskan dari status tersangkanya.

Menanggapi hal itu, DPR RI kini mempertanyakan kehati-hatian Polri dalam penetapan tersangka.

"Ya memang harus menjadi perhatian kenapa hakim praperadilan sampai membatalkan status tersangka apakah kemarin kurang hati-hati atau seperti apa," katanya Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Sayangkan Penyidik Asal-asalan Tetapkan Klien Tersangka Kasus Vina

Situasi jalannya Sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuh Vina dan Eki, Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024). Kini Pakar Hukum Pidana Soroti Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina, Ragu 8 Terpidana Lain Terlibat
Situasi jalannya Sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuh Vina dan Eki, Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024). Kini Pakar Hukum Pidana Soroti Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina, Ragu 8 Terpidana Lain Terlibat (Kompas.com/Faqih Rohman Syafei)

Achmad Baidowi juga meminta Polri lebih berhati-hati dalam penetapan tersangka ke depannya.

Sebab ia tak ingin jika kesalahan penetapan tersangka di kasus seperti ini terulang kembali.

"Dalam penetapan tersangka itu harus menjadi perhatian ke depan dalam proses penyidikan semua kasus," katanya.


Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Lebih jauh, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas.com

Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved