Pegi Setiawan Bebas
DPR RI Soroti Kerja Penyidik Polda Jabar Imbas Pegi Setiawan Menang Prapradilan,Harus Jadi Perhatian
DPR RI kini mempertanyakan kehati-hatian Polri dalam penetapan tersangka usai Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dibebaskan..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Kata dia, status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.
Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.
"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.
Reaksi Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Pegi, Toni RM mengungkap dua kesalahan yang membuat kliennya dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon 2016.
Menurut Toni, Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan tersangka lantaran 2 faktor kesalahan dalam penyelidikan.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Sayangkan Penyidik Asal-asalan Tetapkan Klien Tersangka Kasus Vina
"Intinya, ada dua hal ada yang penting dalam penetapan tersangka itu dalam pasal 31 yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO.
Unsur pertama karena penyidik berdalih dalam jawabannya menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan karena pegi Setiawan adalah DPO, yang ditetapkan pada 15 Mei 2016," katanya seusai sidang tersebut dilansir dari Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, Pegi Setiawan yang salah tangkap merupakan kesalagan dari pihak penyidik.
Sejak awal ia telah menyampaikan bahwa jika dalilnya karena Pegi masuk DPO, maka harus dikaji dulu DPO-nya, apakah sah atau tidak secara hukum. Ia mengatakan, DPO ditetapkan pada 15 September 2016, berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012.
"Di mana dalam pasal 31, tersangka yang dipanggil 3 kali guna pemeriksaan penyidikan perkara kemudian tidak datang dan keberadaannya tidak diketahui maka dimuat dalam daftar pencarian orang dan dibuat surat pencarian orang, ada dua unsur dalam pasal satu yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO," katanya.
Tersangka harus dipanggil dulu, katanya, dan faktanya penyidik tidak mampu membuktikan memberikan Surat Ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016.
Kemudian, katanya, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan membuktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan sehingga pihaknya berpendapat bahwa DPO-nya tidak sah.
"Kemudian, tak mampu buktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan. Sehingga kami berpendapat, DPO gak sah.Itu juga yang dibacakan hakim tunggal tadi".
Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Iptu Rudiana
berita nasional
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.