WNA Rusia Bobol ATM di Palembang
Bobol ATM di Palembang, Vladimir Kasarski WNA Asal Rusia Divonis 1 Tahun Penjara
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Vladimir Kasarski dengan pidana 1,5 tahun penjara.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tersangka Vladimir Kasarski ditangkap ringkus petugas Pidum & Tekab 134 Polrestabes, Palembang dan Jatanras Polda Sumsel , lantaran terlibat tindak pidana illegal akses berupa pembobolan ATM (anjungan tunai mandiri) milik Bank Sumsel Babel.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi bobol ATM Bank Sumsel Babel yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Bambang Utoyo Kelurahan 5 Ilir Kecamatan IT II Palembang, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Berawal saat pelaku, Vladimir Kasarski mendatangi lokasi kejadian untuk mempersiapkan peralatan berupa laptop dan handphone yang akan digunakan untuk membobol mesin ATM.
Setelah semuanya disiapkan oleh Vladimir Kasarski, lalu hacker asal Meksiko yang belum diketahui identitasnya mengoperasionalkan laptop dari jarak jauh dan memulai aksi bobol ATM.
Selanjutnya, tersangka Vladimir Kasarski keluar dari mesin ATM dan memasang tulisan “rusak” dengan tujuan mengelabui masyarakat.
Dia pun menunggu di dalam mobil hingga proses bobol ATM selesai.
Namun, aksi yang dilakukan oleh tersangka Vladimir Kasarski diketahui oleh petugas keamanan di seputaran lokasi kejadian, sehingga tersangka pun langsung melarikan diri.
Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP M Rizvy membenarkan penangkapan terhadap tersangka Vladimir Kasarski.
“Setelah menerima laporan dari pihak bank, anggota kita bersama anggota Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di salah satu apartemen di Jakarta,” ungkap Harryo Senin (8/4/2024), siang, saat menggelar perkara pelaku.
Lanjut Harryo, untuk modusnya sendiri, pelaku ini beraksi sendiri dan hanya didampingi Hacker dari asal negara Mesico
“Modus operandi pelaku bekerjasama dengan hacker asal Mesico yang saat ini sedang dilakukan pengembangan, tentunya berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri,” katanya
Selain mengamankan tersangka Vladimir Kasarski, petugas juga diamankan barang bukti berupa satu unit laptop, handphone, uang tunai Rp 30 juta dan pakaian yang digunakan palaku saat beraksi.
“Motif kejadian karena kebutuhan ekonomi. Selain di Palembang, tersangka juga beraksi di Jawa Timur yang saat ini aparat kepolisian disana juga mencari tersangka. Tentu kita juga akan berkoordinasi,” ungkap Harryo.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 5 Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Sedangkan, pelaku saat di interograsi Kapolrestabes, Palembang, mengaku awalnya ia ke Indonesia hanya untuk tinggal saja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.