WNA Rusia Bobol ATM di Palembang

Bobol ATM di Palembang, Vladimir Kasarski WNA Asal Rusia Divonis 1 Tahun Penjara

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Vladimir Kasarski dengan pidana 1,5 tahun penjara.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Vladimir Kasarski WNA Rusia terdakwa bobol ATM di Palembang menjalani sidang vonis 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis kepada WNA Rusia yakni Vladimir Kasarski dengan kurungan penjara selama satu tahun, Senin (8/7/2024).

Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Kasarski melakukan tindak pidana pencurian membobol ATM Bank Sumsel Babel pada 28 Maret 2024 dan ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Ditreskrimum Polda Sumsel.

Sidang putusan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Efiyanto SH MH.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Vladimir Kasarski dengan pidana 1,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Vladimir Kasarski terbukti melakukan percobaan tindak pidana dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1, dan menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara," ujar Efiyanto.

Selain itu sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka diserahkan kepada negara sementara uang Rp 30 juta yang diambil dari ATM diserahkan ke Bank Sumsel Babel.

"Satu unit laptop dan handphone milik terdakwa dirampas untuk negara, mobil dikembalikan ke pemilik, sementara uang tunai Rp 30 juta dikembalikan ke Bank Sumsel Babel," katanya.

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, Vladimir didampingi penerjemah-nya menerima putusan tersebut.

Aka, penerjemah Vladimir Kasarski mengatakan putusan tersebut diterima oleh sang WNA tanpa memberikan alasan.

"Dia bilang hanya menerima saja. Tidak ada alasan. Ini sudah kedua kali dia terjerat kasus yang sama," katanya.

Baca juga: 3 Kali Beraksi, WNA Rusia Bobol ATM di Palembang Pernah Diciduk Polda Metro Jaya Hingga Dideportasi

Baca juga: BREAKING NEWS : Bermodal Laptop dan Kabel Data, WNA Rusia Ditangkap Karena Bobol ATM di Palembang

Modal Laptop

Sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Vladimir Kasarski harus berurusan dengan polisi.

Vladimir Kasarski ditangkap karena terlibat jaringan pembobolan ATM di Indonesia.

Setidaknya, tercatat sudah dua kali Vladimir Kasarski melakukan aksinya. Di Palembang dan Jawa Timur.

Seperti diketahui, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus WNA (warga negara asing) asal Rusia yakni Vladimir Kasarski.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved