Berita Viral

Tampang Erik, Oknum Pengurus Ponpes Lumajang Ditahan Imbas Nikahi Gadis 16 Tahun, Ngaku Masih Bujang

Terungkap tampang oknum pengasuh pondok pesantren bernama Muhammad Erik (ME) yang menikahi gadis berusia 16 tahun di Lumajang. wajah ditutupi masker.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.com/Miftahul Huda
Terungkap tampang oknum pengasuh pondok pesantren bernama Muhammad Erik (ME) yang menikahi gadis berusia 16 tahun di Lumajang tanpa izin orangtua . wajah ditutupi masker. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Terungkap tampang oknum pengasuh pondok pesantren bernama Muhammad Erik (ME) yang menikahi gadis berusia 16 tahun di Lumajang.

Tampang Muhammad Erik terlihat jelas saat mendatangi Mapolres Lumajang pada Selasa (2/7/2024) dalam rangka memenuhi panggilan kedua dengan agenda pemeriksaan tersangka.

Erik datang mengenakan jaket bahan parasut dengan wajah yang setengah ditutupi masker.

Baca juga: Nasib Erik, Pengurus Ponpes Lumajang Ditahan Buntut Nikahi Gadis 16 Tahun, Terancam 15 tahun Penjara

Kini, Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, resmi menahan oknum pengasuh pondok pesantren bernama Muhammad Erik (ME) pada Rabu (3/7/2024).

Erik ditetapkan sebagai tersangka karena menikahi seorang gadis di bawah umur berusia 16 tahun tanpa izin orang tuanya.

Diketahui, gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengurus salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara sirih.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainul Rofik mengatakan, tersangka mulai ditahan pada Rabu (3/7/2024).

Akibat perbuatannya, Rofik menjelaskan, tersangka akan diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling sedikit penjara selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Tersangka kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Rofik.

Perihal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini, Rofik menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Pasalnya, menurut pengakuan korban dan hasil pemeriksaan polisi, selama ini aksi bejat tersangka dilakukan di rumah seseorang berinisial V.

Baca juga: Erik, Pengurus Ponpes Lumajang Resmi Ditahan Buntut Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Orangtuanya

Selain itu, korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan tersangka yang berinisial M. Keduanya juga sudah diperiksa polisi meski statusnya masih sebagai saksi.

"Nanti kita identifikasi lebih lanjut apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka," pungkasnya. 

Sebelumnya, Polres Lumajang sudah memeriksa 6 orang yang bersangkutan dengan kasus tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved