Ketua KPU RI Dipecat

Pengamat Curiga Soal Hasyim Asyari Bersyukur Dipecat dari Jabatan Ketua KPU RI, Singgung Skenario

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansah curiga atas sikap Hasyim Asyari, Ketua KP) yang besyukur dipecat karena kasus Asusila, singgung skenario

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Istimewa Tribun News
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansah merasa Curiga Hasyim Asyari Bersyukur Dipecat Ketua KPU Kasus Asusila, Singgung Skenario 

Saat itu CAT di rayu Hasyim dan memaksanya untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

CAT juga dijanjikan bakal menikahi dan nafkahi setelah melakukan tindakan asusila.

Akan tetapi Hasyim Asy'Ari tak menepati janjinya.

Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian.

Alhasil korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.

Salah satu poinnya adalah Hasyim berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp 30.000.000 per bulan.

"Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna Dewi Pettalolo, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)di ruang sidang.

Bahkan CAT yang meminta pertanggungjawaban tak direspon hingga akhirnya memutuskan melapor.

Namun kini CAT mengaku bersyukur, Ketua KPU RI Hasyim Asy'Ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Korban asusila mengapresiasi DKPP terkait sanksi pemberhentian terhadap ketua KPU RI yang dianggapnya sebagai keputusan yang berani dan memberikan rasa keadilan untuk dirinya.

"Di sini saya mau memberikan apresiasi setingginya untuk DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini," ujar CAT usai sidang putusan, Rabu (3/7/2024). Dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Profil Irjen Pol Suharyono Kapolda Sumbar Dilaporkan Imbas Tutup Kasus Dugaan Penyiksaan Bocah Afif

Kini, imbas masalah tersebut, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).

Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved