Ketua KPU RI Dipecat

Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI yang Dipecat, Janjikan Apartemen dan Biaya Hidup CAT

Harta kekayaan Hasyim Asy'ari yang Harta kekayaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027 Hasyim Asy'ari tercatat Rp 9.596.000.000.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Warta Kota/Yulianto
Harta kekayaan Hasyim Asy'ari yang Harta kekayaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027 Hasyim Asy'ari tercatat Rp 9.596.000.000. 

Hasyim diberhentikan sebagai Ketua KPU setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila sejak awal bertemu.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata anggota DKPP Muhammad Tio.

Diketahui, CAT berprofesi anggota Panitia pemilihan luar negeri(PPLN)di Den Hag, Belanda. Tindakan yang dilakukam Hasyim Asyari terjadi 3 Oktober 2023
Diketahui, CAT berprofesi anggota Panitia pemilihan luar negeri(PPLN)di Den Hag, Belanda. Tindakan yang dilakukam Hasyim Asyari terjadi 3 Oktober 2023 (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Hasyim juga kerap antar jemput CAT dengan menggunakan fasilitas negara.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menyebut, Hasyim memang tidak menggunakan fasilitas negara berupa uang.

Namun, Hasyim terbukti menggunakan fasilitas negara, yakni kendaraan dinasnya untuk antar-jemput korban. 

Hasyim diduga sempat membuat perjanjian dengan CAT bakal menikahi dan nafkahi setelah melakukan tindakan asusila.

Hasyim Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk melakukan asusila di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Namun setelah peristiwa itu Hasyim Asy'ari tak kunjung memenuhi janjinya.

Berikut isi perjanjian:

1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.

2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved