Berita Viral
Erik, Pengurus Ponpes Lumajang Resmi Ditahan Buntut Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Orangtuanya
Pengurus Ponpes Lumajang resmi ditahan dan ditetapkan tersangka karena menikahi seorang gadis di bawah umur berusia 16 tahun tanpa izin orang tuanya.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, resmi menahan oknum pengasuh pondok pesantren bernama Muhammad Erik (ME) pada Rabu (3/7/2024).
Erik ditetapkan sebagai tersangka karena menikahi seorang gadis di bawah umur berusia 16 tahun tanpa izin orang tuanya.
Diketahui, gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengurus salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara sirih.
Baca juga: Curhat Pilu Ayah di Lumajang, Putrinya Usia 16 Tahun Dinikahi Pria Tanpa Izin, Pelaku jadi Tersangka
MR (39), ayah korban yang mengaku tidak mengetahui putrinya sudah menikah itu langsung melaporkan tersangka Erik ke Polres Lumajang, pada Selasa (14/5/2024).
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainul Rofik mengatakan, tersangka mulai ditahan pada Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya, tersangka mendatangi Mapolres Lumajang pada Selasa (2/7/2024) dalam rangka memenuhi panggilan kedua dengan agenda pemeriksaan tersangka.
"Jadi kemarin tersangka memenuhi panggilan kedua kita, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik hari ini sudah mulai dilakukan penahanan," kata Rofik di Mapolres Lumajang, dilansir dari Kompas.com.
Akibat perbuatannya, Rofik menjelaskan, tersangka akan diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling sedikit penjara selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Tersangka kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Rofik.
Baca juga: Sosok Muhammad Erik, Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Ayahnya
Perihal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini, Rofik menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Pasalnya, menurut pengakuan korban dan hasil pemeriksaan polisi, selama ini aksi bejat tersangka dilakukan di rumah seseorang berinisial V.
Selain itu, korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan tersangka yang berinisial M. Keduanya juga sudah diperiksa polisi meski statusnya masih sebagai saksi.
"Nanti kita identifikasi lebih lanjut apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Lumajang sudah memeriksa 6 orang yang bersangkutan dengan kasus tersebut.
Rochim menyebut, korban dengan pelaku sebenarnya memiliki hubungan asmara.
Kepada polisi, pelaku mengaku masih bujang.
"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikah siri, tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas Rochim.
Perihal pelaku disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rochim membantah hal tersebut.
Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi dijelaskan Erik hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.
"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Rochim menjelaskan, pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
Pilu Ayah Korban Baru Tahu
MR (39), ayah korban mengaku tidak mengetahui putrinya sudah menikah.
Ia baru tahu setelah tetangganya banyak membicarakan korban tengah hamil.
MR mengatakan sang anak tidak pernah bercerita apa pun kepadanya. Apalagi, soal pernikahannya dengan Muhammad Erik.
Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut melaporkan Erik ke Polres Lumajang, pada Selasa (14/5/2024).
"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," kata Mr di Mapolres Lumajang, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Tangis Rokim Ayah Gadis 16 Tahun Dinikahi Pengurus Ponpes di Lumajang Tanpa Izin, Syok Putri Hamil
Mr mengungkapkan, awl perkenalan putrinya dengan Muhammad Erik terjadi karena sang buah hati sering mengikuti majelis pengajian yang diadakan Muhammad Erik.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terangnya.
Kepada MR, korban pun mengaku diiming-imingi diberi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.
Bujuk rayu itu yang terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap Mr.
Meski telah dinikahi, korban dan Erik, tidak pernah tinggal satu rumah.
Terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya. Setelah itu dipulangkan.
Anehnya, Erik, tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya.
Ia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah Erik.
Korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan Erik, berinisial M, saat dipanggil oleh Erik.
Kini, baik V dan M kabarnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh polisi.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.
Sementara itu, Erik mengaku mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi.
Namun, Erik enggan berkomentar lebih lanjut perihal laporan terhadap dirinya.
Menurutnya, ia telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Akibat perbuatannya, korban saat ini mengalami trauma.
"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tegasnya.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Berita viral
BeritaViral
Pernikahan di Lumajang
Menikah Tanpa Izin di Lumajang
Lumajang
Tribunsumsel.com
Anak Mantan Bupati, Ini Sosok Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Viral 'Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Jejak Kasus Litao Anggota DPRD Wakatobi yang Ditahan karena Pembunuhan 11 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Jejak Karier Politik Wahyudin Moridu Sebelum Viral, Moncer Jadi Anggota Dewan Sejak Umur 24 Tahun |
![]() |
---|
Reaksi Istri Anggota DPRD Gorontalo Soal "Pengakuan Dosa" Suami Viral Rampok Uang Negara dengan WIL |
![]() |
---|
Alasan PDIP Pecat Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo usai Sesumbar Rampok Uang Negara agar Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.