Berita Nasional

Penjudi Online Didenda Rp 1 M, Pemain, Bandar & Pemilik Portal, Polisi Diminta Tangkap Bandar Besar

Adapun hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana UU yang diatur tersebut adalah berupa tahanan 6 tahun penjara dan denda uang.

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Penjudi Online Didenda Rp 1 M, Pemain, Bandar & Pemilik Portal, Polisi Diminta Tangkap Bandar Besar 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan siapapun masyarakat yang terlibat judi online harus diterapkan sanksi yang sama. Kata dia, sanksi yang diberikan itu juga sebagaimana aturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Itu kan Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Kalau nggak salah di pasal 27 ayat 2, itu pelaku judi online," kata Muhadjir saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).

Adapun hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana UU yang diatur tersebut adalah berupa tahanan 6 tahun penjara dan denda uang.

"Baik itu penjudinya bandarnya maupun yang punya portal itu bisa dikenai pidana tuntunan maksimum 6 tahun penjara dan Rp 1 miliar denda," kata dia.

Muhadjir lantas menyinggung pernyataannya sendiri soal adanya korban judi online mendapatkan bantuan sosial (bansos). Kata dia, pernyataan itu bukanlah untuk demikian, mantan Mendikbud RI tersebut menyatakan kalau setiap siapapun yang terlibat dalam lingkaran haram itu harus ditangkap dan diberi hukuman yang jera.

"Jadi bukan diberi bansos itu tangkap itu yang judi itu walaupun kecil-kecil nggak apa-apa biar jera, ya itu nanti yang akan tugas satgas itu," tukas dia.

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menegaskan pihaknya mendukung penuh pemerintah untuk segera memberantas judi online. Dia yakin, pemerintah mampu, termasuk menangkap para bandar.

"Harus ada penindakan tegas kepada bandar besar bukan hanya kelas bawahnya," kata Gus Fahrur.

"Kita dukung sepenuhnya Kapolri dan Menko Polhukam untuk membuat langkah penting dan strategis secepatnya untuk menghentikan judi online," tambah Gus Fahrur.

Menurut dia, secara sistematis negara mempunyai berbagai instrumen teknologi dan kewenangan yang memadai untuk melakukan penindakan tegas. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) harus pro aktif segera melakukan aksi-aksi cepat dan tepat untuk menghentikan berbagai bentuk judi online dari akarnya.

Kendati percaya pada kinerja Kepolisian dan Kemenkominfo, menurut Gus Fahrur, pemberantasan judi online perlu dukungan semua kalangan masyarakat. Para ulama sepanjang masa selalu menyatakan perjudian haram dan tidak berkah.

"Kita harus bersama mencegah dan mengatasi pergerakan judi online secara bersama-sama. Aparat kepolisian dan Kemenkominfo harus aktif dan cepat," katanya.

Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Satgas Pemberantasan Perjudian Online bertugas antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Selain itu, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perbuatan para pelaku dalam jaringan judi online yang melakukan praktik jual beli rekening dengan menyasar masyarakat di pedesaan.

Baca juga: Profil Sempurna Pasaribu, Wartawan Tewas Terbakar Sekeluarga di Sumut, Gencar Beritakan Judi

Baca juga: Wakapolres Ogan Ilir Periksa Handphone Para Personel, Cegah Judi Online di Internal Polri

Perempuan dan Anak Dirugikan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved