Berita Palembang

Pengusaha Pempek di Palembang Sekarang Sudah Bisa Membuat Sertifikasi SNI di BSPJI

Tapi ada pelaku usaha Pempek di Palembang yang sudah mendapatkan sertifikasi SNI ini mereka urus di LPSO BSPJI Lampung. 

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ilustrasi Pempek - Pengusaha Pempek di Palembang, Sekarang Sudah Bisa Membuat Sertifikasi SNI di BSPJI 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bagi pengusaha pempek yang ingin membuat Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah bisa dilakukan di Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang.

Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Palembang (BSPJI) Palembang, Syamdian, ST, M. Si mengatakan, di LPSO Palembang baru tahun ini membuka layanan sertifikasi SNI pempek. 

"Jadi sekarang kalau pelaku usaha Pempek di kota Palembang ingin mengajukan sertifikasi SNI dapat melalui BSPJI Palembang," kata Syamdian saat di Kantor BSPJI Palembang yang ada di Jalan Perindustrian II nomor 12, Selasa (2/7/2024).

Menurutnya, karena ini layanannya masih baru maka memang belum ada yang mengajukan di sini.

Tapi ada pelaku usaha Pempek di Palembang yang sudah mendapatkan sertifikasi SNI ini mereka urus di LPSO BSPJI Lampung. 

Dengan Sertifikasi SNI akan membantu suatu produk memiliki nilai jual lebih, karena konsumen akan merasa lebih percaya dan aman ketika membeli produk seperti ini. 

"BSPJI juga  melakukan pembinaan UMKM,  seperti pembinaan untuk tekhnologi proses agar produk nya lebih bermutu sesuai dengan standar yang disyaratkan. Kalau ada kesempatan akan dilakukan sertifikasi SNI juga," katanya.

Baca juga: Warung Pempek di Jalan Sultan M Mansyur Palembang Hancur Ditabrak Mobil, Sopir Ngaku Ngantuk

Baca juga: Air Mancur Bentuk Pempek Sambut Wisatawan, Kawasan Ampera Dibuat Lebih Modern

Menurutnya, semua UMKM dapat melakukan sertifikasi SNI, asal memenuhi syarat yang dibutuhkan dalam pelayanan jasa, seperti jasa pengujian ada beberapa sample yang harus dikirimkan.  

"Memang ada pengenaan biaya, tapi ini tergantung jasa yang digunakan, nilai investasi dari UMKM yang melakukan. Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung ke Kantor BSPJI Palembang," katanya.

Menurutnya sejauh ini, UMKM yang sudah tersertifikasi SNI di Sumsel ada  beberapa komoditi, yaitu garam, kopi, kerupuk dan kemplang yang dibantu CSR PT Pusri. Jumlah nya sekitar 10 UMKM.

Sebagai informasi, BSPJI ini dulunya merupakan Baristand (Badan Riset dan Standarisasi Industri) sejak 2022 berdasarkan PermenP No 1 Tahun 2022 bertransformasi menjadi Balai Standarisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI).

Tugasnya melakukan pendampingan, konsultasi, pelayanan jasa Industri hingga sertifikasi standarisasi dan lain sebagainya. 

"Terkait dengan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) ini ada yang bersifat wajib, seperti air minum dalam kemasan (AMDK) dan SNI yang bersifat sukarela, seperti madu, kopi bubuk, Pempek dan lain sebagai nya," katanya. 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved