Berita Viral

Nasib Asniani, Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, DPRD Turun Tangan

Nasib memilukan Asniani (60), seorang guru pensiunan TK di Muaro Jambi yang diminta kembalikan uang sekitar Rp 75 juta. menerima panggilan DPRD

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunjambi.com/Muzakkir
Asniani saat menerima panggilan DPRD Muaro Jambi. Nasib memilukan Asniani (60), seorang guru pensiunan TK di Muaro Jambi yang diminta kembalikan uang sekitar Rp 75 juta. 

Menurut Asniani, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya.

Diakuinya, ia tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata
Sebab itu, selama dua tahun itu, dirinya tetap mengajar seperti biasanya, mengingat gajinya selama dua tahun tersebut juga terus dibayarkan.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," kata Asniani.

"Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beri tahu kepada saya agar saya stop mengajar."

Ia mengaku pada 2023 lalu, dirinya sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspons oleh pihak BKD, dan akhirnya mengendap sampai 2024.

Kemudian beberapa bulan lalu, kata Asniani, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.

Namun, ia justru mendapatkan informasi harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara, karena usia pensiunnya di usia 58 tahun.

BKD menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved