Berita Viral

Nasib Asniani, Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, DPRD Turun Tangan

Nasib memilukan Asniani (60), seorang guru pensiunan TK di Muaro Jambi yang diminta kembalikan uang sekitar Rp 75 juta. menerima panggilan DPRD

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunjambi.com/Muzakkir
Asniani saat menerima panggilan DPRD Muaro Jambi. Nasib memilukan Asniani (60), seorang guru pensiunan TK di Muaro Jambi yang diminta kembalikan uang sekitar Rp 75 juta. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Nasib memilukan Asniani (60), seorang guru pensiunan TK di Muaro Jambi yang diminta kembalikan uang sekitar Rp 75 juta.

Total uang yang harus dikembalikan adalah Rp 75.016.700 yang merupakan uang gaji serta tunjangan selama dua tahun.

Asniani sendiri merupakan seorang guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi ini pun dipanggil DPRD Muaro Jambi.

Sebagai seorang guru, Asniani seharusnya pensiun di usia 58 tahun.

Baca juga: Sosok Asniani, Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, Ngaku Tak Sanggup

Namun dia tetap menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Selama dua tahun terakhir, dia mengajar seperti biasa dan tetap menerima gaji.

Ia pun mengaku tak diberitahu siapa pun jika batas pensiun guru adalah 58 tahun.

Kasus tersebut terungkap berawal dari temuan BPK yang menemukan potensi kerugian negara.

Dimana BPK menemukan potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar tersebut.

Atas hal ini, Asniani menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Apalagi, menurutnya, hal itu bukan sepenuhnya kesalahan dirinya, namun juga kesalahan dari pemerintah.

"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu," ujar Asniani, dilansir dari Tribunjambi.com, Kamis (13/6/2024).

"Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi," teranganya lagi.

Baca juga: Kronologi Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Bermula Temuan BPK

Dipanggil DPRD

Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani menerima panggilan ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.

Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.

"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, guru yang berusia 60 tahun itu mengadukan nasib yang dia alami, dimana negara melalui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta dia untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700.

Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun.

Sosok Asniani (60), pensiunan guru TK di Muaro Jambi jadi sorotan usai diminta kembalikan uang sekitar Rp 75 juta. Seharusnya pensiun usia 58 tahun
Sosok Asniani (60), pensiunan guru TK di Muaro Jambi jadi sorotan usai diminta kembalikan uang sekitar Rp 75 juta. Seharusnya pensiun usia 58 tahun (Tribunjambi.com/Muzakkir)

Disisi lain, Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.

"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.

Menurut dia, adanya kasus ini dikarenakan kelainan atas pengurus masa pensiun terhadap guru tersebut dalam mendapatkan SK-nya.

Seharusnya guru tersebut harus mengurus bensin pada tahun 2021, namun karena kelalaiannya guru tersebut baru mengurus pensiun pada 2023.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.

Katanya, menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023, pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan. Namun guru tersebut baru datang ke BKD lagi pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.

Baca juga: Asniani, Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Rp75 Juta, Tak Diberitahu Pensiun 58 Tahun

Asniani Ngaku Tak Pernah Diberitahu Pensiun usia 58 tahun

Seperti yang diberitakan sebelumnya, guru yang berusia 60 tahun itu mengadukan nasib yang dia alami, dimana negara melalui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta dia untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700.

Dimana negara melakukan pembayaran lebih terhadap gajinya.

Dia seharusnya pensiun di usia 58 tahun, ternyata Asniani menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Menurut Asniani, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya.

Diakuinya, ia tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata
Sebab itu, selama dua tahun itu, dirinya tetap mengajar seperti biasanya, mengingat gajinya selama dua tahun tersebut juga terus dibayarkan.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," kata Asniani.

"Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beri tahu kepada saya agar saya stop mengajar."

Ia mengaku pada 2023 lalu, dirinya sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspons oleh pihak BKD, dan akhirnya mengendap sampai 2024.

Kemudian beberapa bulan lalu, kata Asniani, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.

Namun, ia justru mendapatkan informasi harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara, karena usia pensiunnya di usia 58 tahun.

BKD menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved