Pembunuh Pegawai Koperasi Ditangkap

Terungkap Motif Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang, Utang Rp 5 Juta Jadi Rp 24 Juta

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan jika kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

|
Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Terungkap Motif Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang, Utang Rp 5 Juta Jadi Rp 24 Juta 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Motif pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra oleh bos distro Anti Mahal, Anton yang terjadi di kawasan Maskrebet, Sukarami, Palembang akhirnya terungkap.

Hal tersebut setelah para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan di Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan jika kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

Diketahui, dari kasus ini dua orang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Antoni (34) sebagai pelaku utama, dan Pongky Saputra (24) sebagai orang yang membantu pembunuhan.

Sementara Kelvin alias Kevin kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kevin diketahui merupakan keponakan dari istri Antoni.

"Istrinya masih dicari, karena istrinya juga pergi dari rumah. Keterangan istrinya juga sangat diperlukan dalam kasus ini," kata Harryo.

Sementara itu, Harryo juga mengungkap, motif pembunuhan ini berlatar belakang karena sakit hati Antoni kepada korban, karena masalah utang.

Diketahui, karena utang sebesar Rp 5 juta dan kini membengkak hingga Rp 24 Juta.

"Utang Rp 5 juta, singkat cerita membengkak hingga Rp 24 juta, proses bungan itu yang akhirnya timbul kekecewaan. Pada akhirnya jadi perdebatan dan berujung pemukulan serta pembunuhan," katanya.

Terungkapnya Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi

1. Ditangkap di Padang

Antoni berhasil ditangkap di Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (28/6/2024) malam.

Keberadaan Antoni akhirnya berhasil diketahui oleh petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel.

Alhasil, Antoni pelaku pembunuhan atas korban Anton Eka Putra yang mayatnya dicor mengunakan semen, berhasil diringkus petugas gabungan di kota Padang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved