Pemilu 2024

Pamerkan Kekayaan Wakil Rakyat, Kebijakan Terbaru KPK, Untuk Caleg Terpilih Pemilu 2024

Siap-siap! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memampang laporan harta kekayaan anggota Dewan atau caleg terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnnews.com
KPK - Pamerkan Kekayaan Wakil Rakyat, Kebijakan Terbaru KPK, Untuk Caleg Terpilih Pemilu 2024 

Lanjut Anhar, ia menuturkan bahwa transparansi harta kekayaan tak hanya berlaku bagi para legislatif saja, melainkan juga kepada setiap kepala daerah.

Politikus PDI Perjuangan ini menekankan, masyarakat berhak mengetahui harta kekayaan yang dimiliki oleh para pemimpin mereka, baik sebelum dan sesudah menjabat.

“Saya tau karena saya lama di politik. Kan ada juga yang dulu sebelum jadi dewan atau walikota maupun gubernur gak punya apa-apa, tetapi sebelah menjabat jadi kaya raya,” kata Anhar.

Baca juga: Bupati Panca Buka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Bersama KPK

Baca juga: Cegah Suap, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik dan Hakim ke KPK Jelang Praperadilan

Beri Peringatan

KPK sebelumnya sudah memberi peringatan kepada para caleg terpilih pada Pemilu 2024 agar menyetorkan LHKPN.

Hal itu guna menghindari adanya permasalahan administrasi dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

"KPK mengimbau kepada para calon legislatif terpilih dari DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota maupun Provinsi, kami mengimbau kepada mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera menyelesaikan pelaporan LHKPN agar tidak ada permasalah administrasi dengan KPU ke depannya," ujar Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya.

KPK diketahui sepakat dengan KPU ihwal kewajiban melaporkan LHKPN baru disampaikan setelah para caleg terpilih.

Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah pimpinan KPK menyurati Hasyim Asy'ari karena tidak mewajibkan calon terpilih melaporkan LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.

Adapun terkait LHKPN ini, caleg memang wajib melapor.

Aturannya tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Berikut aturannya dalam pasal 52 Per-KPU tersebut:

(1). Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2). Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3). Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. (tribunnews/snw)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved