Pemilu 2024

Pamerkan Kekayaan Wakil Rakyat, Kebijakan Terbaru KPK, Untuk Caleg Terpilih Pemilu 2024

Siap-siap! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memampang laporan harta kekayaan anggota Dewan atau caleg terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnnews.com
KPK - Pamerkan Kekayaan Wakil Rakyat, Kebijakan Terbaru KPK, Untuk Caleg Terpilih Pemilu 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Siap-siap! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memampang laporan harta kekayaan anggota Dewan atau caleg terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024.

KPK sedang mempersiapkan laman khusus untuk menampilkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) para caleg terpilih atau anggota DPR RI dan DPRD periode 2024-2029.

Laman itu dibuat agar masyarakat bisa memantau langsung apakah caleg terpilih telah menyetor laporan harta kekayaan.

"KPK tengah menyiapkan halaman khusus dashboard penyampaian LHKPN para caleg terpilih hasil pemilu serentak Februari 2024 lalu," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada media, Sabtu (29/6/2024).

"(Akan terpampang) hanya status sudah lapor atau belumnya. Untuk pengumuman akan dipublikasikan setelah selesai proses verifikasi administrasi," imbuhnya.

KPK kemudian meminta caleg terpilih dapat segera menyelesaikan LHKPN -nya karena prosesnya bisa dilakukan secara daring.

"Melalui laman khusus ini harapannya para wajib lapor, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait, bisa dengan mudah melakukan monitoring laporan calon legislatif terpilih," kata Tessa.

Sejauh ini, sedikitnya tiga ribuan caleg sudah melaporkan harta kekayaannya.

Hingga 25 Juni 2024, KPK telah menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih. Laporan tersebut sedang ditelaah oleh direktorat terkait.

"Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih, berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU," kata Tessa.

Cegah Korupsi

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar menyatakan bahwa pelaporan LHKPN memang merupakan kewajiban bagi para penyelenggara negara, termasuk para legislatif.

"Sejak dulu kan memang dipampang, bagus saja itu," kata Anhar saat dihubungi TribunKaltim, Sabtu (29/6/2024).

Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah korupsi, meningkatkan akuntabilitas, membangun kepercayaan publik, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Anhar yang kembali terpilih pada Pileg DPRD Kota Samarinda periode 2024-2029 ini mengaku telah melengkapi LHKPNnya. “Lengkap dong,” singkatnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved