DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Isi Poin Permohonan Gugatan Pegi Setiawan ke Kapolda Jabar, Cabut Status Tersangka dan Bebaskan

Isi poin permohonan gugatan Pegi Setiawan ke Kapolda Jabar kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Isi poin permohonan gugatan Pegi Setiawan ke Kapolda Jabar kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Isi poin permohonan gugatan Pegi Setiawan ke Kapolda Jabar kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon digelar hari ini, Senin, (1/7/2024).

Adapun isi poin permohonan gugatan Pegi Setiawan ke Kapolda Jabar dituangkan dalam berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Pegi saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024).

Tim kuasa hukum Pegi membacakan pokok gugatannya secara bergantian selama satu jam lebih.

Dalam isi gugatan tersebut pihak Pegi Setiawan meminta majelis hakim mulai dari menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.

Berikut poin permohonannya:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

Baca juga: Pegi Setiawan Tenang, Dapat Bisikan Ini dari Sang Ibu Jelang Sidang Praperadilan Dimulai Hari Ini

Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan "Bebaskan Pegi Setiawan" sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Minta Polda Jabar Ikhlas Keluarkan SP3, Imbas Kejari Kembalikan Berkas :Bukti Lemah

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved