DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kuasa Hukum Pegi Minta Polda Jabar Ikhlas Keluarkan SP3, Imbas Kejari Kembalikan Berkas :Bukti Lemah

Polda Jabar diminta kuasa hukum Pegi Setiawan untuk menerbitkanSurat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita y

Editor: Moch Krisna
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan "Bebaskan Pegi Setiawan" sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polda Jabar diminta kuasa hukum Pegi Setiawan untuk menerbitkanSurat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita yang menjerat kliennya.

Pasca Kejati kabar mengembalikan berkas terkait tersangka Pegi Setiawan klien mereka.

"Ya sebenarnya kami sebagai tim kuasa hukum senang dengan dibalikinnya berkas ke Polda Jabar dari Kejati Jabar dengan alasan P18," ujar Sugianti, Jumat (28/6/2024) via Tribunjabar.com

Menurut Sugianti, pengembalian berkas tersebut menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Polda Jabar dianggap lemah dan tidak cukup untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016.

"Berarti kan bukti-bukti yang dikirim Polda Jabar itu lemah dan tidak ada bukti permulaan yang mendukung bahwa Pegi Setiawan diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki," ucapnya.

Sugianti juga menyampaikan, bahwa dengan kondisi bukti yang masih P18 dan tidak ada unsur pidananya, pihaknya yakin Polda Jabar tidak akan mampu memenuhi bukti-bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai pelaku.

Oleh karena itu, ia berharap Polda Jabar dengan ikhlas memberikan SP3.

"Kami bahkan berharap pemberian SP3 diberikan di tanggal 1 Juli 2024 berbarengan dengan Hari Bhayangkara ke-78, yang artinya sebagai hadiah untuk Pegi Setiawan di hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia ini," jelas dia.

Lebih lanjut, Sugianti menegaskan bahwa keputusan Polda Jabar untuk mengeluarkan SP3 akan menjadi kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjaga kehormatan kepolisian di mata masyarakat.

"Dengan legowonya polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dengan sadar mengeluarkan SP3, saya rasa itu kemenangan untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga marwah kepolisian masih terjaga dan terhormat saya rasa di mata masyarakat, karena menyadari kesalahannya," katanya.

Pihak kuasa hukum berharap setelah SP3 dikeluarkan, Polda Jabar dapat melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.

Seperti diketahui, di peringatan HUT ke-78 Bhayangkara juga akan dilangsungkan sidang praperadilan untuk Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Nantinya, meski Polda Jabar tidak hadir kembali seperti pada rencana sidang awal digelar di tanggal 24 Juni 2024 lalu, sidang praperadilan akan terus dilangsungkan tanpa termohon.

Penjelasan Polda Jabar Tak Hadir di Sidang Praperadilan Pegi

Tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir saat sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved