DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Pegi Setiawan Tenang, Dapat Bisikan Ini dari Sang Ibu Jelang Sidang Praperadilan Dimulai Hari Ini
Sebelum sidang praperadilan dimulai, ibunda Pegi Setiawan turut datang mendukung putranya di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat, Pegi menjadi tenang
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon digelar hari ini, Senin, (1/7/2024).
Sebelum sidang praperadilan dimulai, ibunda Pegi Setiawan turut datang mendukung putranya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Kartini datang membisikan dukungan kepada Pegi agar tenang dalam menghadapi sidang praperadilannya hari ini.
Dari pantauan Tribunnewsbogor.com, dalam ruang sidang, Kartini nampak cemas.
Dia mengerutkan jidatnya.
Baca juga: Pengacara Pegi Setiawan Bocorkan Petunjuk Baru Kasus Vina, Sebut Identitas 2 Wanita Jemput Vina
Kartini mengaku, sebelum sidang praperadilan ini, dirinya sempat berbincang dengan Pegi Setiawan.
Dalam perbincangan itu, Kartini menyebut Pegi saat ini dalam keadaan baik dan jauh lebih tenang untuk menghadapi proses hukum ini.
"Sempat ngobrol dengan pegi Alhamdulillah dia lebih tenang, lebih kuat menghadapi. Saya cuma kasih semangat biar tabah menjalani ini," ujar Kartini.
Sesekali nampak Kartini tengah berdoa berharap anak kandungnya dinyatakan tak bersalah.
Sebelumnya, sidang harus ditunda karena termohon dari jajaran Kepolisian Daerah Jabar mangkir, Senin (24/6/2024).
Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, mengaku tak peduli apakah Polda Jabar akan hadir atau tidak pada sidang nanti.
Ia mengatakan, hakim di pengadilan mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.
"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa. Setelah kemarin tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024).
"Jadi, kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," kata Muchtar menambahkan.
Majelis hakim, ucap Muchtar, bisa mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Baca juga: Minta Tolong Jokowi & Prabowo, Tangis Kartini Ibu Pegi Setiawan Gegara Sidang Praperadilan Ditunda
DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kasus Vina Cirebon
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Vina Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
Tribunsumsel.com
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.