Berita Musi Rawas

Petani di Musi Rawas Simpan Senjata Api Rakit Lengkap dengan Pelurunya, Pasrah Ditangkap Polisi

Seorang petani di Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap polisi karena menyimpan senjata api rakitan lengkap dengan pelurunya

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Humas Polres Musi Rawas
Tersangka Idian (35) warga RT.03 Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas beserta senpira miliknya saat diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Idian (35 tahun) seorang petani di Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap polisi karena menyimpan senjata api rakitan (Senpira) laras panjang lengkap dengan pelurunya. 

Dia diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, pada Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 00.30 WIB. 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka ditangkap bertepatan dengan Operasi Senpi Musi 2024 di wilayah hukum Polres Mura," kata Kasat, Minggu (30/06/2024).

 Dijelaskan Kasat, kronologis penangkapan tersangka bermula, saat anggota Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, mendapat informasi dari warga, bahwa ada warga di RT.03 Kelurahan Terawas yang memiliki senpira ilegal.

"Untuk memastikan informasi tersebut, anggota yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian pelaku," jelas Kasat.

Baca juga: 2 Rumah Kayu di Tulung Selapan OKI Hangus Kebakaran, 10 Orang Kehilangan Tempat Tinggal

Dikatakan Kasat, hingga akhirnya anggota mengetahui keberadaan tersangka yang saat itu berada di rumahnya.

Kemudian, anggota pun melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

"Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya," ungkap Kasat.

Setelah berhasil mengamankan tersangka sambung Kasat, anggota melakukan penyisiran dan pengeledahan untuk mencari barang bukti yang diduga senpira yang disembunyikan oleh tersangka. 

"Saat digeledah, ditemukan 1 pucuk senpira laras panjang jenis kecepek, 1 botol yang berisikan mesiu, dua buah kip, 1 gumpalan serabut kelapa, 9 butir timah/proyektil timah kecil, 2 buah proyektil timah besar, 1 buah dompet kecil tempat proyektil dan 1 buah bambu kecil," ucap Kasat. 

Ditambahkan Kasat, saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan membawa, menyimpan, menguasai dan memiliki senpira tersebut. 

"Selanjutnya, tersangka beserta BB digelandang ke Polres Mura, guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved