Berita Prabumulih

Awasi Proses Coklit Pilkada 2024, Bawaslu Prabumulih Gelar Rakor Panwascam & Pengawas Kelurahan Desa

Untuk mengawasi proses coklit penyusunan data pemilih untuk pilkada serentak 27 November 2024 yang dilakukan Pantarlih, Bawaslu Prabumulih gelar rakor

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Humas Bawaslu Prabumulih
Seluruh Panwascam dan PKD di kota Prabumulih mengikuti rapat koordiansi Bawaslu Prabumulih untuk bekal melakukan pengawasan terhadap prose pencoklitan dilakukan Pantarlih. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Untuk mengawasi proses coklit penyusunan data pemilih untuk pilkada serentak 27 November 2024 yang dilakukan Pantarlih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di kota Prabumulih.

Rakor yang diselenggarakan di Fave Hotel Prabumulih ini dipimpin oleh anggota Bawaslu Prabumulih Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Lia Siska Indriani SPd didampingi oleh koordinator sekretariat Bawaslu Prabumulih, Adi Satria SH.

Dalam kegiatan itu Bawaslu Prabumulih menghadirkan tiga narasumber antara lain eks komisioner KPU Prabumulih, Titi Marlinda SE MSi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, Haryadi SH MM dan Staf Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumsel.

"Benar kami menggelar rakor untuk bekal Panwascam dan PKD dalam pengawasan coklit yang dilakukan pantarlih di rumah-rumah warga," ungkap anggota Bawaslu Prabumulih Devisi HP2H, Lia Siska Indriani kepada wartawan, Minggu (30/6/2024).

Baca juga: Bukan ke Rodi-Imam, PKB Beri SK Tahap 1 Pilkada Lubuklinggau 2024 ke Yoppy Karim-Rustam Effendi

Melalui kegiatan itu kata Lia Siska, panwascam dan PKD dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran yang tidak sesuai prosedur perundang-undangan pada proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh pantarlih. 

"Keakuratan penyusunan data pemilih merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam penyelenggaraan pemilu, untuk itu rapat ini sangat penting dilaksanakan agar ilmu yang disampaikan para narasumber dapat menjadi bekal bagi kawan-kawan Panwascam dan PKD dalam melakukan pengawasan dilapangan," ungkapnya.

Lebih lanjut ibu tiga anak ini mengingatkan beberapa indikasi pelanggaran yang bisa terjadi dalam pencoklitan.

Di antaranya pencocokan data hanha dilakukan di suatu tempat dengan alasan kenal warga, pantarlih lupa menempel stiker tetapi sudah dicoklit, ada berapa KK dalam satu rumah tapi hanya ditempel satu stiker, pencoklitan dilakukan orang lain diluar SK.

"Jadi ada banyak indikasi pelanggaran bisa saja terjadi dan perlu diperhatikan, contoh pantarlih meminta bantuan pihak lain yng tidak ter SK dalam melakukan pencoklitan misal meminta bantuan ketua RT, RW atau meminta bantuan orang tua padahal yang memiliki SK pantarlih adalah anaknya, itu juga salah. Pantarlih harus datang ke rumah warga langsung dan mengikuti prosedur sesuai aturan perundang - undangan," bebernya.

Lia Siska mengimbau warga yang tidak terdata oleh Pantarlih atau memiliki kendala dalam proses pendataan bisa melapor ke Posko kawal hak pilih Bawaslu kota Prabumulih.

"Posko kawal hak pilih ini sudah kami luncurkan pada 26 juni 2024 lalu, sesuai amanat SE Bawaslu RI No 89. Jadi Masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan tahun 2024 dapat melapor melalui posko kawal hak pilih di kantor maupun media sosial Bawaslu Prabumulih," bebernya.

Dalam kegiatan penutupan rapat koordinasi turut hadir Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Afan Sira Oktrisma dan anggota Bawaslu Prabumulih Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bery Andika SE. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved