Pembunuh Pegawai Koperasi Ditangkap

Satu Karyawati Bos Distro di Palembang Diamankan Bersama Motor Pegawai Koperasi di Empat Lawang

Dari keterangan salah satu pelaku yang ditangkap sebelumnya, PT berperan untuk mengawasi situasi di depan ruko kejadian.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Dokumen Polisi
Satu Karyawati (jilbab) Bos Distro di Palembang Diamankan Bersama Motor Pegawai Koperasi di Empat Lawang 

Namun keberadaan Antoni pun berhasil tercium oleh petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel. 

Alhasil, Antoni pelaku pembunuhan atas korban Anton Eka Putra yang mayatnya dicor mengunakan semen, berhasil diringkus petugas gabungan, tadi malam di kota Padang.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, ternyata dalam pengungkapan ini, tim Jatanras Polda Sumsel bagian menjadi dua tim.

Selain ke Padang, tim juga berangkat ke Empat Lawang.

Disana, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor korban.  

"Benar kami berhasil mengamankan barang bukti berupa motor korban, di lokasi empat Lawang," ungkap Kanit 2 Jatanras Polda Sumsel, AKP Novel Siswandi kepada Sripoku.com, Sabtu (29/6/2024), siang. 

Lanjut Novel, selain mengamankan barang bukti, anggota juga mengamankan karyawati berinisal PT.

"PT ini diamankan lantaran saat pelaku melakukan eksekusi terhadap korban, dia menjaga dan mengawasi disitausi di depan TKP (tempat kejadian perkara)," ungkapnya. 

Jadi, sambung Novel, saat kejadian siapa orang yang hendak masuk tidak boleh masuk.

"Jadi PT turut diamankan untuk diminta keterangan terkait peristiwa tersebut," tegasnya.

Ditangkap di Padang

Sebelumnya, Antoni, bos distro "Anti Mahal" yang diduga menjadi pelaku utama pembunuhan Anton Eka Saputra (25), pegawai koperasi di Palembang akhirnya ditangkap.

Pembunuhan ini diketahui terjadi di kawasan Maskrebet, Sukarami Palembang.

Antoni dikabarkan ditangkap di Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (28/6/2024) malam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskirm, AKBP Haris Dinzah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved