Pembunuh Pegawai Koperasi Ditangkap

Alasan Bos Distro Pilih Kabur ke Padang Usai Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang, Cari Tempat Aman

Bos distro kini akhirnya berhasil ditangkap di Padang, Sumatera Barat bersama istrinya, pada Jumat (28/6/2024) malam.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TribunSumsel.com
Antoni, bos distro (kiri bawah) berhasil ditangkap di Padang - Alasan Bos Distro Pilih Kabur ke Padang Usai Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang, Cari Tempat Aman. 

Seperti diketahui, Anton Eka Saputra (25 tahun) seorang pekerja koperasi di Palembang dilaporkan hilang sejak hari Sabtu 8 Juni 2024.

Namun tragisnya, Anton ditemukan terkubur dan kemudian tanahnya dicor di halaman belakang sebuah distro pakaian "Anti Mahal" yang berlokasi di Jalan KH Dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami, Rabu (26/6/2024).

Pelaku Ditangkap di Padang

Diketahui Antoni ditangkap di Provinsi Sumatera Barat oleh tim gabungan Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel saat pada Jumat (28/6/2024) malam.

Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim.

"Pelaku utama Pembunuhan di Maskrebet an Antoni la ketangkep di Padang semalam hari ini di Bawak ke Palembang, " ungkap Harryo, kepada Sripoku.com, Sabtu (29/6/2024), siang.

Lanjutnya, hingga kini anggota masih diperjalanan pulang. Dan diperikiran usai magrib sampai di Bandara.

"Masih diperjalanan pulang ke Polembang. Kemungkian pukul 17.00, sampai di bandara," ungkapnya.

Ditambahkan Harryo, sesampai di Palembang, perkara tersangka akan digelar,

"Tunggu sampai dulu di Palembang, akan kita gelar perkara pelaku," tutupnya.

Dipicu Soal Utang Rp10 juta

Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan nominal utang pelaku ke korban senilai Rp 10 juta.

"Dari informasi yang kami himpun korban yang merupakan seorang karyawan koperasi hendak menagih utang ke pelaku senilai Rp 10 juta," ujar Harryo kepada Tribunsumsel.com, Rabu (26/6/2024).

Namun saat ditagih oleh korban, ternyata pelaku belum memiliki uang tersebut.

Justru pelaku ingin meminjam uang kembali kepada korban, namun ditolak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved