DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Susno Duadji Sebut Elza Syarief Sesat Saat Dicecar Soal Alat Bukti Kasus Vina Cirebon

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji belum lama ini dibuat geram dengan jawaban Elza Syarief, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Vina

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Indonesia Lawyers Club
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji belum lama ini dibuat geram dengan jawaban Elza Syarief, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Vina 

Elza tak langsung menjawab pertanyaan Eks Kapolda Jawa Barat itu.

Baca juga: Pengakuan Linda Masih Diikuti Arwah Vina Cirebon Selama 8 Tahun, Minta Kasusnya Diusut: Aku Marah

Elza hanya menjelaskan alat bukti berupa benda untuk menganiaya kedua korban.

Akan tetapi, Elza tak menjelaskan detil siapa pelaku yang menganiaya dengan benda tersebut.

Susno menilai jawaban Elza tak lengkap karena tidak menjelaskan berdasarkan hasil forensik.

"Di pukulan itu ada enggak (sidik jari pelaku)? Hasil forensik bahwa batu itu terkait dengan para terpidana ini atau kayu ini berasal dari terpidana ini, ada enggak?" tanya Susno.

"Ada enggak hasil forensik yang terdakwa ini tidak bisa memungkiri bahwa ini betul pernah dipegang, ini betul pernah dilakukan, entah tertangkap CCTV entah ada di bajunya DNA daripada korban yang nempel di para terdakwa."

"Ada enggak DNA ini nempel di baju pelaku?" tanya Susno lagi.

Terungkap isi grasi alias pengampunan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang ditolak Presiden Joko Widodo.
Terungkap isi grasi alias pengampunan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang ditolak Presiden Joko Widodo. (Kompas TV)

Elza tampak gelagapan mendengar pertanyaan bertubi-tubi dari Susno.

Susno kembali bertanya soal pemerkosaan yang dilakukan para pelaku.

"Ada tidak tertulis bahwa sperma ini berasal dari 8 yang sudah tertangkap itu?" tanya Susno.

"Di situ (isi putusan) tidak dijelaskan," jawab Elza.

Susno menyimpulkan bahwa delapan terdakwa saat itu dihukum hanya berdasarkan saksi mahkota.

Pasalnya, tidak ada saksi di luar saksi mahkota yang melihat peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu.

Bisa saja para terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari oleh paksaan sejak awal penyidikan.

"Karena kenapa saya tanya begitu, saksi mahkota yang berasal dari 8 terdakwa, mereka ini tidak mengakui itu karena didapatkan dengan cara tidak benar. Itu lah tugas Propam (periksa lagi para terdakwa)," pungkas Susno.

Baca juga: Dedi Mulyadi Jengkel, Keluarga Terpidana Difitnah Pak RT Abdul Pasren Soal Amlop Suap Kasus Vina

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved