DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Minta Tolong Jokowi & Prabowo, Tangis Kartini Ibu Pegi Setiawan Gegara Sidang Praperadilan Ditunda
Tangis kekecewaan ibunda Pegi Setiawan, Kartini, setelah dikabarkan sidang praperadilan putranya ditunda. Kini meminta tolong ke Jokowi dan Prabowo
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
"Kalaupun ada yang coba-coba mempengaruhi, saya abaikan karena tidak ada kepentingan, tidak ada keuntungan," tambahnya.
"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tambahnya.
Meski demikian, sang hakim tunggal mengatakan sidang praperadilan Pegi pada 1 Juli 2024 akan tetap dilaksanakan meski ada salah satu pihak yang tak hadir.
"Sah dan patut, datang atau tidak datang kita lanjut. Dari pada datang jauh-jauh dari Cirebon tapi tidak ada sidangnya," jelasnya.
Eman ingin agar gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Pegi segera diputus.
"Saya juga pengen perkara ini lebih cepat, jangan sampai sidang pokok perkara digelar, kita belum tuntas," tambahnya.
Baca juga: Ngaku Khilaf Lihat Anak Sendirian di Rumah, Ayah di Musi Banyuasin Tega Rudapaksa Anak Kandungnya
Pernyataan Eman Sulaeman itu disambut ucapan terima kasih dan puji syukur dari sejumlah tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang.
"Alhamdulillah, terima kasih Yang Mulia," seru tim hukum Pegi Setiawan.
Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong melalui pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.
Ia melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.
Gugatan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani yakin penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon tidak sah.
Menurutnya, alat bukti dari pihak Polda Jabar sangat lemah.
"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah."
"Alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
Alasan Sidang Ditunda
Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon ditunda hingga 1 Juli 2024.
Hal itu disebabkan kuasa hukum dari Polda Jabar tak hadir pada sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Sidang tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadiri sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman sebagai hakim sidang tersebut.
Setelah 20 menit berlalu, kuasa hukum dari Polda Jabar tidak kunjung menghadiri sidang tersebut. Akhirnya, hakim memutuskan menunda sidang tersebut.
Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengatakan, penundaan sidang ini disebabkan pihak termohon, yakni Polda Jabar, tidak menghadiri sidang tersebut.
Ia pun tidak mengetahui penyebabnya. Yang jelas, pihak Polda Jabar sudah menerima undangannya.
"Tidak hadir dari pihak Polda, ditunda 1 Juli 2024. Alasan mah, dia sudah diterima dengan sah dan patut, tapi tidak tahu alasannya (tidak hadir). Tapi berkas panggilan sudah diterima oleh pihak termohon," kata Dal di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
Ia mengatakan, Polda Jabar tidak hadir pada prapradilan selanjutnya, maka sidang tersebut akan tetap berlanjut.
"Enggak jadi masalah, terus saja (sidang berlanjut). Nanti dipanggil lagi. Kemarin kan sudah dipanggil bahwa sidang 24 Juni 2024, ternyata tidak hadir. Dicek, sah dan patut, tapi alasannya enggak ada alasan, akhirnya ditunda 1 Juli 2024," katanya
Satu di antara kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, sangat kecewa dengan tidak hadirnya pihak Polda Jabar dalam sidang tersebut.
"Kita sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita. Harapan kita hari ini pra peradilan akan berjalan lancar, hakim objektif dan Pegi bisa dibebaskan," katanya.
Ditemui sebelum sidang, ia mengatakan sangat optimistis praperadilan ini akan berjalan lancar sehingga Pegi terbebas.
Pegi sebelumnya ditangkap Polda Jabar di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kematian Vina dan Eki yang terjadi pada 2016.
Vina dan Eki merupakan korban pengeroyokan geng motor. Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016.
(*)
Baca berita lainnya di google news
DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kasus Vina Cirebon
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Vina Cirebon
Pegi Setiawan
Sidang Pegi Setiawan
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.