DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Harta Kekayaan Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi dalam Kasus Vina, Tercatat Tak Miliki Mobil
Berikut harta kekayaan dari Eman Sulaeman selaku Hakim Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, sederhana cuma punya motor Scoopy...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Menguak harta kekayaan Eman Sulaeman, hakim praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina yang tengah jadi sorotan karena mengaku tak bisa dipengaruhi oleh siapapun dalam perkara yang dihadapi.
15 tahun bekerja, Eman Sulaeman tercatat hanya memiliki kendaraan motor Scoopy.
Berikut Harta Kekayaan Eman Sulaeman
Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK pada 2 Januari 2024, Eman Sulaeman memiliki total harta kekayaan Rp 294.031.507.
Dalam LHKPN, Eman Sulaeman terlihat hidup sederhana.
Hartanya terdiri dari dua rumah dan satu unit sepeda motor.
Hakim Eman Sulaeman bahkan tercatat tidak memiliki mobil.
Eman Sulaeman juga tercatat memiliki utang Rp 480.434.229
Berikut daftar lengkap harta kekayaannya :
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 720.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 6.500.000
1. MOTOR, HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 12.400.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 35.565.736
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 774.465.736
II. HUTANG Rp 480.434.229
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 294.031.507
Sosok Eman Sulaeman
Sosok Eman Sulaeman merupakan Hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon rupanya memiliki jejak karir yang cukup mentereng.
Sebelum ditugaskan menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman pernah berdinas di sejumlah pengadilan.
Baca juga: Psikolog Forensik Heran Iptu Rudiana Tak Melanggar Kode Etik Terkait Kasus Vina, Ungkap Kejanggalan
15 Tahun berkarir sebagai Hakim, rupanya Eman Sulaeman hanya memilik kendaraan roda dua yakni motor Honda Scoopy dengan kode NC11CF1C.
Kariernya sebagai Hakim dimulai saat bertugas di Pengadilan Agama Sumedang pada tahun 2009.
Pada tahun 2016, Eman Sulaeman menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Sumber di Kabupaten Cirebon.
Ditahun yang sama, tepatnya pada 29 Desember 2016, ia dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Di tahun 2017 hingga 2018, Eman Sulaeman sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kupang.
Ia pun kembali berdinas di Jawa Barat pada tahun 2018, Eman Sulaeman menjabat sebagai Hakim Pengadilan Agama Indramayu.
Setahun berlalu, ia pun diberikan amanah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonosari pada tahun 2019 hingga 2020.
Kemudian, pada 19 Juni 2021 pada tahun 2012 hingga sekarang, Eman Sulaeman ditugaskan sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Kasus-kasus besar pun pernah ditangani pria kelahiran Karawang, 10 April 1975 saat bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Bandung.
Salah satunya, kasus korupsi yang melibatkan eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Eman Sulaeman yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahmat Effendi lantraan dianggap bersalah dalam kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kini, Eman Sulaeman pun menangani kasus viral yang tengah menjadi sorotan publik.
Ia menjadi Hakim praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 yang viral sejak kisahnya di filmkan dalam layar lebar.
Profil Eman Sulaeman
Nama : Eman Sulaeman, S.H.
NIP : 1975410 2000121 001
Pangkat/Golongan : Pembina Tingkat I IV/b
TMT Pangkat : 2021-04-01
Jabatan : Hakim Pengadilan Negeri Bandung
TMT Jabatan : 2021-07005
Tempat Lahir : Karawang
Tanggal Lahir : 10 April 1975
Pendidikan : S1 tahun 1999
Riwayat Jabatan :
- Pengadilan Negeri Bandung sebagai Hakim (2021-sekarang)
- Pengadilan Negeri Wonosari sebagai Ketua (2019-2020)
- Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kupang sebagai Ketua (2017-2018)
- Pengadilan Agama Indramayu sebagai Hakim (2018)
- Pengadilan Negeri Sumber sebagai Hakim (2016)
- Pengadilan Agama Sumedang sebagai Hakim (2009)
Baca juga: Nasib Anggota Tak Teliti di Penyelidikan Awal Kasus Vina Cirebon, Polri Pastikan Beri Sanksi Tegas
Tak Bisa Dipengaruhi
Sementara sebelumnya Eman Sulaeman menegaskan jangan ada yang berani coba-coba mempengaruhi dirinya.
Sebab ia akan mengabaikan siapapun yang akan mempengaruhinya.
Eman Sulaeman bahkan mempertaruhkan kredibiltasnya selama ini sebagai seorang hakim.
"Kalaupun ada yang mencoba-coba orang yang mempengaruhi, saya abaikan," kata Eman Sulaeman dikutip dari Kompas TV, Senin (24/6/2024).
Dirinya menegaskan kalau ia tak ada kepentingan sama sekali dalam perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
"Jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh," kata dia.
Bahkan menurut Eman Sulaeman, kredibilitasnya sebagai hakim sudah diketahui pengacara-pengacara di Kecamatan Sumber, Kota Cirebon.
Diketahui, Eman sempat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Sumber sebagai Hakim tahun 2016-2018.
"Kalau pengacara-pengacara Sumber itu biasanya sudah tahu saya seperti itu," jelasnya.
Mendengar hal itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Irianti, terlihat menganggukan kepalanya.
Eman Sulaeman pun kembali menegaskan dirinya tak ada kepentingan apapun.
"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tegasnya.
Seharusnya, sidang Praperadilan Pegi Setiawan digelar hari ini, Senin (24/6/2024) di PN Bandung.
Namun pihak Polda Jawa Barat tidak memenuhi panggilan PN Bandung.
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ditunda pekan depan, 1 Juli 2024.
Ia pun mengancam kepada pihak termohon jika tak datang lagi, maka sidang akan tetap dilanjutkan.
"Sah dan patut, datang atau tidak datang, kita lanjut," kata dia.
Sebab, dirinya menghargai kuasa hukum Pegi Setiawan yang sudah datang jauh-jauh dari Cirebon.
"Daripada jauh-jauh dari Cirebon, tapi gak ada sidang," kata Eman Sulaeman.
Eman juga mengatakan kalau dirinya ingin perkara tersebut lebih cepat.
"Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," ujarnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan
Eman Sulaeman
Hakim Eman Sulaeman
Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.