Lilik Setio Rini Meninggal Dunia
Lilik Setio Rini Caleg Terpilih DPRD Sumsel Meninggal Dunia, KPU Ungkap Tahapan Bagi Pengganti
Lilik Setio Rini Caleg DPRD Sumsel terpilih meninggal dunia. Terkait hal tersebut, Ketua KPU Sumsel mengungkap tahapan yang akan dilakukan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG -- Lilik Setio Rini Caleg DPRD Sumsel terpilih di Pemilu 2024 meninggal dunia.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) , Andika Pranata Jaya mengatakan, pergantian calon anggota DPRD (Caleg) Sumsel terpilih akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Andika memberikan penjelasan mengenai prosedur penggantian Caleg terpilih yang meninggal dunia.
Di mana dari 75 Caleg DPRD Sumsel terpilih 2024-2029 terdapat nama Lilik Setio Rini dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV kabupaten OKU Timur fraksi PAN.
Namun, pada Kamis 20 Juni 2024 Lilik Setio Rini meninggal dunia setelah dirawat di RSMH Mohammad Hoesin, Palembang.
Menurut Andika, terdapat dua tahapan yang harus dilakukan dalam proses ini.
"Pertama, kami akan melakukan konfirmasi dengan partai yang bersangkutan. Kedua, partai dapat memberikan konfirmasi langsung ke KPU dengan menyertakan bukti surat keterangan kemmatian dari rumah sakit," katanya, Senin (24/6/2024).
Baca juga: 15 Ribu Tiket Gratis Big Match Matahati Reuni Legend Sriwijaya FC Ludes Diserbu Fans
Setelah konfirmasi diterima, KPU akan melakukan klarifikasi terkait kematian caleg terpilih dan mengecek siapa yang berada di bawah caleg tersebut dalam daftar perolehan suara.
"Prinsipnya, kursi yang ditinggalkan akan tetap berada di partai yang sama. Kami akan memastikan proses pergantian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Andika.
Sementara terkait proses penghitungan suara ulang di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lahat yang dilakukan di KPU Sumsel beberapa waktu lalu telah selesai dilaksanakan.
Penghitungan ulang ini dilakukan sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasilnya akan segera dilaporkan ke KPU Republik Indonesia (KPU RI) untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Menurut Andika, jika proses penghitungan ulang yang dilakukan KPU Lahat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan berarti.
"Perintah MK di enam TPS (hitung ulang) sudah selesai. Proses penghitungan dan hasilnya akan dilaporkan ke KPU RI, dan kami saat ini menunggu arahan dari KPU RI untuk langkah selanjutnya," terangnya.
Dijelaskan Andika, meskipun penghitungan suara di enam TPS tersebut sudah rampung, proses penetapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih belum dapat dilakukan.
"Kami melihat hasil penghitungan suara, dan baru masuk ke tahapan penetapan perolehan kursi serta calon legislatif terpilih. Untuk Kabupaten Lahat, khususnya di enam TPS ini, semuanya sudah clear. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan KPU RI," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.