Berita BPN Palembang
Cerita Warga Kota Palembang Sudah Pegang Sertipikat Tanah Elektronik, Lebih Ringkas dan Aman
Warga Kota Palembang pun telah memperoleh sertipikat elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan berbentuk cetak fisik.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Sejak resmi diluncurkan pada 1 Juni 2024 lalu, Kantor Pertanahan Kota Palembang kini sudah menerbitkan sertipikat tanah elektronik.
Warga Kota Palembang pun telah memperoleh sertipikat elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan berbentuk cetak fisik.
Di Kantor Pertanahan Kota Palembang, pada Senin (24/6/2024), tampak para pemohon mengambil produk sertipikat elektronik.
Sejumlah pemohon berbagi pengalaman mereka mendapatkan sertipikat dengan bentuk yang berbeda dari yang selama ini mereka pegang.
Seperti diungkapkan Rusli Purwadi, warga Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I yang baru saja mengurus roya sertipikat. Menurutnya, bentuk sertipikat elektronik lebih sederhana.
“Sertipikat elektronik ini sangat ringan untuk saya karena tidak terlalu banyak berkas yang saya harus simpan,” ungkapnya.
Rusli juga langsung mencoba mengecek sertipikat elektronik miliknya di aplikasi Sentuh Tanahku.
“Sistem keamanannya terjaga karena tersimpan digital. Jadi meski awalnya kaget, tetap dukung demi kepentingan keamanan sertipikat. Sehingga kalaupun nanti hilang, kita bisa melihat sertipikat kita melalui akun Sentuh Tanahku. Jadi masyarakat yang urus sertipikat tidak perlu ragu dengan ketetapan BPN,” ujar Rusli.
Hal senada diungkapkan Insani Sidik, warga Palembang yang baru saja memperoleh sertipikat elektronik.
Ia membandingkan sertipikat model lama yang berwarna hijau dengan sertipikat elektronik.
Baca juga: Per 1 Juni 2024, Kantah Kota Palembang Mulai Terbitkan Sertipikat Elektronik, Lebih Aman
“Jumlah lembarnya sekarang sangat simpel sehingga mudah dibawa ke mana-mana. Mudah-mudahan dapat dirasakan juga oleh mereka yang belum buat roya,” ujar Sidik.
Sertipikat Elektronik (sertel) adalah bagian dari Pelaksanaan Program Penerbitan Dokumen Elektronik, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Diungkapkan Mahyuddin, Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, sertel merupakan terobosan dalam menjaga hak atas kepemilikan tanah.
“Dalam bentuk sertel, semua data akan lebih aman karena tersimpan pada database BPN. Pemiliknya bisa mencetak kapan dan di mana pun sesuai ketentuan,” jelas dia.
Pengamanan data sertel, ATR/BPN menggunakan sistem persandian dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dengan sistem ini, data akan tersimpan lebih aman serta terhindar dari peretasan dan pencurian data.
| Menteri Nusron Serahkan1.334 Sertipikat Tanah Warga Banten,Komitmen Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf |
|
|---|
| Silaturahmi Strategis, Menteri Nusron dan Ketua Umum Muhammadiyah Bahas Legalisasi Aset |
|
|---|
| Kementrian ATR/BPN Sediakan 79 Ribu Hektare Tanah, Dukung Program Tiga Juta Rumah |
|
|---|
| Menteri Nusron Pastikan Program PTSL Berjalan Baik Demi Kepastian Hukum |
|
|---|
| 12 Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2024 |
|
|---|
