Per 1 Juni 2024, Kantah Kota Palembang Mulai Terbitkan Sertipikat Elektronik, Lebih Aman

Sertipikat Elektronik (sertel) adalah bagian dari Pelaksanaan Program Penerbitan Dokumen Elektronik, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3

|
Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi BPN Kota Palembang
Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni bersama Kepala Kanwil BPN Sumatera Selatan, Asnawati menekan tombol sirine sebagai tanda diresmikannya Kantor Pertanahan se-Sumsel sebagai Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Kantor Pertanahan Kota Palembang telah memulai kegiatan Penerbitan Sertipikat Elektronik, terhitung sejak 1 Juni 2024 lalu.

Hal tersebut usai penetapan Kantah Kota Palembang sebagai Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik bersama 16 Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Selatan.

Sertipikat Elektronik (sertel) adalah bagian dari Pelaksanaan Program Penerbitan Dokumen Elektronik, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Peran sertel begitu penting dalam kegiatan pertanahan. Diungkapkan Mahyuddin, Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, sertel merupakan terobosan dalam menjaga hak atas kepemilikan tanah.

“Dalam bentuk sertel, semua data akan lebih aman karena tersimpan pada database BPN. Pemiliknya bisa mencetak kapan dan di mana pun,” jelas dia.

Keuntungan lain, sertel sulit untuk diduplikasi. Untuk pengamanan data sertel, ATR/BPN menggunakan sistem persandian dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca juga: BPN Palembang Buka Layanan Weekend Sabtu-Minggu, Hari Pertama Buka Diserbu Warga

Dengan sistem ini, data akan tersimpan lebih aman serta terhindar dari peretasan dan pencurian data.

"Kalau di negara lain, sertel sudah sangat familiar. Ini bentuk dan terobosan di bidang digitalisasi untuk memberikan pelayanan yang prima pada masyarakat," jelas Mahyuddin.

Penerbitan Sertipikat Elektronik
Kepala Kanwil BPN Sumatera Selatan, Asnawati menyerahkan Sertipikat Hak Pakai Elektronik milik Pemprov Sumsel kepada Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni.

Penerapan sertipikat elektronik bertujuan mengamankan aset terutama yang berkaitan dengan tanah tersebut. Data berbasis digital yang ada di sertel juga lebih terjamin dan juga tersimpan dengan baik.

Selain itu, lebih aman dari risiko seperti kehilangan, pencurian, pemalsuan, atau bencana seperti kebakaran, banjir, dan lainnya.

"Kelemahan dari sertipikat bentuk kertas ini, ketika terjadi bencana, kebakaran atau banjir, mudah hilang dan rusak. Belum lagi kalau sudah terbakar sangat sulit untuk diperbaiki dan peluangnya sangat kecil,” beber Mahyudin.

Sedangkan dengan berbentuk sertel, maka data tanah akan tersimpan aman dan hanya pemiliknya yang bisa mengakses dengan penggunaan kode atau sistem tertentu.

Mahyuddin pun mengajak stakeholder terkait untuk turut menjadi bagian dalam keberhasilan pengimplementasian sertel.

Sebelumnya, dokumen elektronik pertanahan telah diterbitkan untuk Sertipikat Hak Tanggungan.

Saat ini, penerapannya dilakukan lebih luas dengan mencakup seluruh produk sertipikat, seperti Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), Sertipikat Hak Pakai dan Hak Tanggungan Elektronik. (*)

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved