DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kesaksian Ketua RT Kepongpongan Bantah Panggilan Pegi Setiawan Bukan Perong, Sebut Jarang Bergaul

Kesaksian Ketua RT Kepongpongan bantah panggilan Pegi Setiawan Perong.

Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Kesaksian Ketua RT Kepongpongan bantah panggilan Pegi Setiawan Perong. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kesaksian Ketua RT Kepongpongan bantah panggilan Pegi Setiawan Perong.

Diketahui, penyidik Polda Jabar menyebut tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan memiliki nama panggilan Perong.

Namun Ketua RT 02/02 Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Aries Lesmana menguak fakta sebaliknya.

Aries Lesmana yang menjabat sebagai Ketua RT sejak tahun 2015 mengaku tidak pernah mendengar Pegi Setiawan dipanggil Perong.

Menurutnya, ia hanya mengetahui nama Pegi saja.

"Tahu namanya Pegi saja," kata Aries dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel. Dikutip dari TribunJakartaa.com, Minggu (23/6/2024).

Lebih lanjut, Aries mengatakan Pegi Setiawan jarang bergaul dengan pemuda di wilayah rumahnya.

Menurutnya, Pegi kerap pulang ke rumahnya di Cirebon meski bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

"Kalau Pegi sendiri kan pertama rumahnya di kebon. Pegi jarang karena rumahnya jauh. Mungkin dia-nya keadaan kayak gitu, padahal anak kita welcome kalau gabung," kata Aries.

Baca juga: Jelang Sidang Praperadilan, Puluhan Warga Gelar Aksi Dukungan Spanduk Bebaskan Pegi Setiawan

Namun, Aries menyoroti gaya Pegi Setiawan saat berkendara sepeda motor.

Meskipun, menurutnya masih dalam keadaan yang wajar.

Reaksi Kuasa Hukum Usai Pegi Setiawan Divonis Hukuman Mati, Minta Hakim Adil di Sidang Kasus Vina
Reaksi Kuasa Hukum Usai Pegi Setiawan Divonis Hukuman Mati, Minta Hakim Adil di Sidang Kasus Vina (Kompas.com)

"Paling kalau keluar naik motor tapi kayaknya wajar pakai jaket, sarung tangan, (masker) buff," katanya.

Ia juga tidak mendapatkan pemberitahuan dari polisi bahwa warganya berstatus buronan.

"Ada sih ngedenger dari warga saja, (Pegi) dicariin sama polisi," imbuhnya.

Baca juga: Akar Masalah Kasus Vina Cirebon Diungkap Kapolri, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ingin Temui Presiden

Selama Pegi Setiawan berstatus DPO selama delapan tahun, Aries mengatakan tidak melihat ada pengintaian dari polisi.

"Barangkali kalau polisi (tugasnya) senyap," ujarnya.

Aries menyebutkan Pegi Setiawan ada di rumahnya saat Lebaran.

Dedi Mulyadi pun bertanya apakah Pegi Setiawan sulit dicari selama delapan tahun berstatus DPO.

"Kayaknya gampang," singkat Aries.

Aries juga mengaku belum pernah mendengar bahwa Pegi Setiawan bergabung dengan geng motor.

Ia lalu bercerita bahwa sempat dipanggil ke kantor Polsek.

Dimana, petugas bertanya apakah Pegi Setiawan merupakan warganya.

"Saya bilang benar, minta antar, saya sebagai Ketua RT dampingi (polisi) menjadi saksi," kata Aries.

Kesaksian Kades Kepongpongan

Selain Ketua RT, Kades Kepongpongan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, memastikan Pegi Setiawan yang ditangkap aparat Polda Jawa Barat terkait kasus Vina Cirebon, tidak memiliki catatan kriminal.

Wawan bisa memastikan, sebab, dirinya selalu menangani permasalahan warganya.

Jika ada warganya yang terlibat kriminal ringan atau semacam kenakalan, Wawan turun langsung.

Ia ingin kasus kriminal yang tidak besar, tidak perlu sampai ditangani pihak kepolisian.

Wawan hanya membiarkan polisi turun jika pelaku melakukan kesalahannya berulang kali.

"Si A nyolong ayam kami buat pernyataan kekeluargaan, kami simpan datanya dalam catatan. Kalau sampai tiga kali kami angkat tangan. Silakan diurus sendiri," kata Wawan saat diwawancara anggota DPR RI terpilih yang juga Youtuber, Dedi Mulyadi, di channel Youtube Kang Dedi Channel, tayang Sabtu (22/6/2024).

Wawan pun memastikan, Pegi yang merupakan putra dari Rudi dan Kartini, tidak pernah memiliki kenakalan ataupun catatan kriminal.

"Jadi Pegi itu tidak ada catatan," kata Wawan.

Selama delapan tahun terakhir pun, Wawan mengaku tidak ada pengumuman soal Pegi yang menjadi buronan kasus Vina Cirebon.

Ia memastikan, tidak ada aparat yang menyambanginya untuk menanyakan soal Pegi.

"Selama delapan tahun ini tidak ada pencarian, tidak ada," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Terbaru, polisi menangkap Pegi dan menghapus dua DPO, Andi dan Dani.

Kini, berkas perkara Pegi sudah dilimpahkan ke Kejakasaan Tinggi Jabar.

Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong, telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Pelimpahan dilakukan pada Kamis 21 Juni 2024. Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah.

Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.

"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024). Dikutip dari Tribunjabar.id

Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016nitu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.

Kapolri Minta Penyidik Harus Adil

Sementara disisi lain, Jenderal Listyo Sigit pun menyampaikan permintaan khusus kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar yang menangani kasus Pegi Setaiwan untuk mendapati bukti yang cukup.

Bahkan, Kapolri menyarankan agar bukti dihasilkan dari Scientific Crime Investigation.

"Terkait penanganan Pegi ini juga jadi perhatian publik, saya minta itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup, tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan Scientific Crime Investigation, Kata Listyo, dilansir dari Youtube KompasTV, pada Sabtu (22/6/2024).

Menurut Listyo, bukti yang didapat dari hasil scientific crime invrestigation ini tidak akan terbantahkan.

Meski demikian, apabila ada barang bukti lain yang tentunya diatur dalam KUHAP, maka menurut Lisrto harus dilengkapi oleh penyidik.

Intinya, lanjut Listyo, dia meminta kasus ini betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan karena ini menjadi perhatian publik.

Sehingga semuanya bisa mendapatkan keadilan.

"Berikan rasa keadilan," tegasnya.

Terkait kasus Vina Cirebon ini, Listyo Sigit Prabowo sudah meminta Propam, Irwasum, hingga Bareskrim Polri untuk turun tangan menyelidiki peristiwa yang terjadi pada kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Sebab, kasus ini telah menjadi perhatian publik hingga menimbulkan kesimpang siuran terkait pelaku pembunuhannya.

"Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016 hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik," kata Sigit.

Kapolri meminta semua pihak bergerak memantau peristiwa yang terjadi terkait kasus ini.

"Walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi namun demikian kami minta untuk didalami," ucap dia.

Lebih lanjut, Kapolri telah meminta Polda Jawa Barat memproses kasus pembunuhan Vina Cirebon secara ilmiah dengan alat bukti yang cukup.

Hal ini diharapkan agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan agar memberikan rasa keadilan.

"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," tambah dia.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved