Berita Muratara

Bocah SD di Muratara Korban Perbuatan Tak Senonoh Kakak Ipar, Keluarga Berharap Pelaku Dihukum Berat

Seorang bocah SD kelas 5 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel menjadi korban perbutan tak senonoh oleh kakak iparnya. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Tersangka EA (23) ditangkap polisi atas kasus berbuat tak senonoh kepada adik iparnya sendiri di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Seorang bocah SD kelas 5 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel menjadi korban perbutan tak senonoh oleh kakak iparnya. 

Atas tindakan itu, keluarga korban meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

EA (23 tahun) pelaku kini sudah diamankan polisi. 

Pria beristri warga sebuah desa di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara itu kini tengah mendekam di sel tahanan Polres Muratara untuk menjalani penyidikan.

"Kita dari keluarga (korban) minta (pelaku) dihukum seberat-beratnya," kata keluarga korban, Abdul Aziz pada TribunSumsel.com, Sabtu (22/6/2024).

Keluarga mereka geram dengan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku, terlebih korbannya adalah adik iparnya sendiri yang juga masih di bawah umur. 

Abdul Aziz menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas sampai pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya. 

"Kami akan mengawal sampai persidangan agar pelaku dihukum sesuai perbuatannya," kata Abdul Aziz yang juga seorang pengacara ini.

Baca juga: Pria di Muratara Tega Berbuat Tak Senonoh Kepada Adik Kandung Istrinya yang Duduk Dibangku SD

Dia mengajak untuk lebih waspada terhadap penjahat anak, karena terkadang pelakunya adalah orang terdekat.

"Korban itu ipar pelaku, mari kita lebih waspada lagi terhadap anak-anak, penjahat kadang-kadang orang terdekat, perilaku tidak beradab harus dihukum berat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial EA (23 tahun) berbuat tak senonoh kepada adik kandung dari istrinya sendiri. 

Korbannya masih dibawah umur, kelas 5 sekolah dasar (SD).

"Tersangka sudah kita tangkap, kita amankan di sel tahanan Polres," kata Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani didampingi Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, Jumat (21/6/2024).

Dia menerangkan, tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan anak di bawah umur.

Melanggar Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kejadiannya tanggal 12 Juni, jam 11 malam, di dalam kamar kontrakan pelaku," ujarnya. 

Sopian Hadi menjelaskan pada malam kejadian itu, korban menginap di rumah pelaku karena menemani istri dan seorang anaknya.

Diketahui, korban yang merupakan adik ipar pelaku memang kerap menginap di rumah itu karena pelaku sering tidak pulang bekerja.

Malam itu sekira pukul 23.00 WIB, pelaku masuk ke dalam kamar, melihat istri, anak dan adik iparnya (korban) itu sudah tertidur.

Pelaku lalu mendekati korban, sambil main handphone kemudian berbuat tak senonoh hingga korban terbangun. 

"Korban terbangun dan berkata 'dem kagek aku kadu', maksudnya sudahlah nanti aku laporkan, setelah itu tersangka tidur," ungkap Kasat. 

Setelah kejadian itu, korban tidak tidur sampai pagi, dan saat sebelum korban berangkat ke sekolah, pelaku memberikannya uang Rp 5.000 untuk jajan dan meminjaminya handphone. 

Setelah pulang sekolah, korban kembali ke rumah neneknya dan menceritakan kejadian yang terjadi.

Keesokan harinya korban datang ke rumah pelaku untuk mengambil semua pakaiannya dan kemudian bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara.

"Keterangan saksi sudah, visum sudah, barang bukti yang kita amankan adalah pakaian korban yang dipakai saat kejadian," kata Kasat.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved