Berita Palembang
Universitas Sriwijaya Bakal Bertransformasi Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum
Proses perubahan status Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), hingga kini masih terus berjalan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Proses perubahan status Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), hingga kini masih terus berjalan.
Menurut Rektor Unsri Prof. Taufiq Marwa, Unsri saat ini masih menyandang status Badan Layanan Umum (BLU).
"Posisinya (progres transformasi) sekarang sudah di Setneg (Sekretariat Negara). Mudah-mudahan saja bisa segera terlaksana," kata Taufiq kepada wartawan di Indralaya, Jumat (21/6/2024).
Sebagai informasi, Unsri sejak 2009 berstatus BLU dan disetujui bertransformasi menjadi PTNBH oleh Mendikbudristek pada 2023 lalu.
PTNBH merupakan konsep penyelenggaraan perguruan tinggi dengan otonomi yang lebih luas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013.
Keuntungan perubahan status dari BLU menjadi PTNBH, yakni dengan otonom suatu perguruan tinggi negeri dapat secara mandiri mengelola rumah tangga sendiri sesuai tujuan yang diinginkan.
"Sebagaimana diketahui, proses perubahan status Unsri dari BLU ke PTNBH telah banyak upaya yang dilakukan oleh pihak Unsri selama ini," ungkap Taufiq.
Untuk menghadapi transformasi tersebut, seluruh civitas akademika Unsri mendapatkan arahan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Prof. Tjitjik Srie Tjahjandarie.
Taufiq mengatakan, Sekjen Diktiristek telah memberikan perhatian yang sangat khusus kepada Unsri terkait transformasi Unsri dari BLU menjadi PTNBH.
"Prof Tjitjik ini sudah sangat berpengalaman di Unair dan banyak terlibat di universitas lainnya. Mudah-mudahan contoh-contoh terbaik dari universitas yang sudah beralih status tersebut bisa diterapkan di Unsri," ucap Taufiq.
Dirinya berharap perubahan status dari universitas BLU menjadi Universitas berbadan hukum berjalan dengan baik dan juga memberikan manfaat lebih baik dari kondisi saat ini.
"Berubah status, maka kita berubah semakin baik dan semakin baik. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Bu Sekretaris Ditjen Diktiristek yang sudah bersedia hadir di Unsri. Kita dengarkan masukan dan arahan beliau untuk kemajuan Unsri yang kita cintai ini," kata Taufiq.
Baca juga: Beri Pemahaman Hukum Kepada Warga Binaan, Kemenkumham Sumsel Gandeng Universitas Sriwijaya
Baca juga: FISIP Universitas Sriwijaya dan Universitas Terbuka Palembang Perkokoh Sinergi dan Kolaborasi
Pada kesempatan sama, Sekretaris Ditjen Diktiristek Prof. Tjitjik Srie Tjahjandarie menyampaikan bahwa secara prinsip, proses Unsri menuju PTNBH sudah di jalur yang benar.
"Tetapi penyebabnya, di dalam proses penyusunan PP tiba-tiba muncul Undang Undang ASN. Jadi kendalanya bukan secara substansial kesiapan Unsri, tetapi ini karena adanya regulasi dan kebijakan-kebijakan yang ada," paparnya.
Lebih lanjut Tjitjik menjelaskan, empat aspek transisi yang perlu disiapkan oleh Unsri untuk bertransformasi menjadi PTNBH.
| Pemkot Palembang Targetkan Perbaikan 170 Ruas Jalan Rusak pada Tahun 2026 |
|
|---|
| Warga 13 Ulu Palembang Sumringah, Rumah yang Terbakar Saat Takbiran Kini Dibedah Polisi |
|
|---|
| Kasus Campak di Sumsel Meledak Hingga 1.587 Kasus, Ribuan Tenaga Kesehatan Mulai Disuntik Vaksin |
|
|---|
| Sepanjang 2026, Ditemukan 3.146 Kasus TBC di Sumsel, Penemuan Kasus Terus Ditingkatkan Dinkes |
|
|---|
| Nonton Teman Berkelahi, Remaja di Palembang Jatuh Saat Mencoba Kabur, Berujung Babak Belur Dikeroyok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Universitas-Sriwijaya-Unsri.jpg)