DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Inilah Potret Terbaru Rivaldy Alias Ucil Terpidana Kasus Vina Setelah 8 Tahun Dipenjara, Ajukan PK
Inilah potret terbaru Rivaldy Aditya Wardana alias Ucil setelah 8 tahun di penjara, kini ajukan Peninjuaan Kembali (PK).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah potret terbaru Rivaldy Aditya Wardana alias Ucil setelah 8 tahun di penjara, kini ajukan Peninjuaan Kembali (PK).
Saat ditangkap pada 31 Agustus 2016 silam, mereka rata-rata masih remaja.
Terungkap tampang para terpidana kasus Vina Cirebon setelah 8 tahun mendekam di penjara.
Hal ini diketahui lewat Youtube Kompas TV, Jumat (21/6/2024) yang memperlihatkan tampak terpidana tampak berubah drastis dari 2016 lalu.
Adapun keempatnya terpidana yang muncul yakni Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldy, dan Eka Sandi.
Mereka divonis hukuman seumur hidup.
Keempat terpidana ini mengenakan baju tahanan warna biru dongker.
Mereka memakai celana celana panjang.
Kini terungkap perbuahan drastis salah satu terpidana, Rivaldy alias Ucil.
Baca juga: Inilah Tampang Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai 8 Tahun Dipenjara, Berubah Drastis
Pasalnya, Rivaldy terlihat masih tetap kurus tinggi.
Namun penampilannya kini makin dewasa dengan kumis tipisnya.
Rivaldy juga tampak menjelaskan ke kuasa hukum dengan gestur yang tenang dan santun.
Para terpidana ini sedang menjalani vonis seumur hidup kini akan melakukan Peninjauan Kembali atau PK.
Ucil mengatakan dengan suka rela memberikan kuasanya ke peradi untuk mengajukan PK.
"Saya Rivaldy dengan suka rela memberikan kuasa saya kepada Peradi untuk mengajukan PK," kata Ucil lewat Youtube Kompas TV, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Susno Duadji Soroti Foto Pegi Setiawan 2016 Jadi Bukti Yakin DPO Kasus Vina, Dinilai Kurang Kuat
Sementara, kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso mengatakan, pihaknya akan mengajukan PK untuk para terpidana.
"Mudah-mudahan lewat PK itu, mudah-mudahan hakimnya bisa meninjau kembali lalu membebaskan, kalau memang mereka tidak bersalah," tandasnya.
Selain Ucil, tampak terpidana Hadi Saputra dan Rivaldy memakai peci berwarna hitam.
Hadi Saputra terlihat lebih gemuk dari delapan tahun yang lalu.
Eka Sandi pun tampak paling gemuk di antara keempatnya.
Selain bertubuh gempal, Eka Sandi juga memiliki rambut lebih panjang dari yang lainnya.
Keempat terpidana tampak sehat dan secara sukarela memberikan kuasa kepada kuasa hukum dari Peradi.
Bantah Bunuh Vina dan Eki
Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil terpidana kasus Vina Cirebon dihukum seumur hidup ternyata awalnya ditangkap kasus senjata tajam.
Adapun Rivaldy diamankan karena sedang mengobrak abrik pedagang di wilayang Gunungsari, Cirebon.
Rivaldy mengamuk karena sedang berkelahi dengan pacarnya.
Kemudian ia pun ditangkap dan diamankan di Polsek Utbar, Polres Cirebon Kota.
Namun dalam persidangan, rupanya Rivaldy disatukan berkasnya dengan terpidana kasus Vina lainnya.
Diketahui ada 7 anak muda ditangkap di depan SMP 11 Cirebon.
Mereka adalah, Eko, Jaya, Hadi, Eka Sandi, Supriyanto, Sudirman, dan Saka Tatal.
Ke-7 anak muda itu didakwa membunuh Vina dan Eky.
Rivaldy pun kemudian didakwa dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sama seperti 6 terpidana lain.
Sementara Saka Tatal divonis 8 tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.
Menurut bibinya, Rivaldy menegaskan kalau dirinya tidak membunuh Vina dan Eky.
Bahkan hal itu disampaikan oleh Ucil kepada bibinya yang lain.
"Cerita ke Wawanya yang udah meninggal, katanya ‘Wawa demi Allah gak ikutan, Aldi mah kejadiannya sama pacar Aldi bertengkar di Gunungsari’," kata sang bibi dikutip dari Youtube Dedi Mulyadi, Senin (17/6/2024) via Tribunnewsbogor.com.
Sang Bibi juga menduga kalau Rivaldy sempat berpacaran dengan Vina.
"Katanya Vina itu pernah pacaran sama Aldi, Aldi pernah bilang katanya Aldi ada di warung Bu Nining, tapi enggak tahu," tuturnya.
Berdasarkan pengakuannya, Rivaldy juga sempat berbuat onar saat berkelahi dengan sang pacar.
"Dia berantem sama pacarnya, terus diobrak-abrik pedagang di sana, terus ditangkap," kata dia lagi.
Bahkan kepada keluarganya, Rivaldy tetap tidak mengaku perbuatan tersebut.
Namun ia mengaku mendapat perlakuan buruk hingga akhirnya mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan.
"Aldi mah tetep bilang katanya enggak, dia juga dipaksa mengaku," tuturnya.
Sang bibi pun tak memungkiri kalau perilaku keponakannya itu memang tak beraturan.
"Emang anaknya mah bangor, kalau sama Eky kayanya kenal mungkin," kata dia.
Ada masalah dengan Eky
Teman dekat Eky, Liga Akbar mengaku sempat diperlihatkan foto Ucil atau Rivaldy oleh Eky.
Kepada Liga Akbar, Eky mengaku sedang ada masalah dengan Ucil saat itu.
"Almarhum Eky pernah curhat katanya pernah punya masalah sama Rivaldy Ucil," kata Liga Akbar.
Liga Akbar sendiri tidak kenal dengan sosok Ucil, hanya tahu wajahnya saat diperlihatkan oleh Eky.
"Kalau dibilang kenal enggak, hapal mukanya, almarhum Eky yang menunjukkan. Sebelum kejadian sekitar sebulan sebelumnya," tutur Liga.
Saat itu menurut Liga, Eky mengatakan kalau dirinya sedang ada masalah dengan Ucil.
Namun ia tak menjawab saat ditanyakan apa masalahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach mengatakan, Liga Akbar sempat diperlihatkan isi BBM Ucil ke Eky.
Isinya yakni Ucil menantang Eky untuk berkelahi.
"Ngjak ribut intinya," kata Yudia Alamsyach.
Ancam Linda
Selain korban, Ucil juga pernah mengancam Linda dan saksi Aep, meski sedang berada di dalam penjara.
Linda menyebut ancaman kepadanya dilakukan dengan membuat status di media sosial Facebook.
Linda juga semakin heran ketika orang tersebut bisa membuat status di Facebook saat sudah dijebloskan ke penjara.
"Sudah mulai ada ancaman (usai video kerasukan arwah Vina viral) ke saya di Facebook, di BBM, dan ada yang datang ke rumah."
"Pelaku sudah di dalam, sudah di LP (Lembaga Permasyarakatan) megang HP. (Ancaman) lewat status (Facebook) gitu. (Isi status Ucil) 'Siapa yang buat kita masuk sini, bakalan tak bakar rumahnya'," katanya dikutip dari YouTube Dedi Mulyadi, Rabu (29/5/2024).
Lantas, ketika ditanya oleh Dedi terkait sosok yang melakukan ancaman, Linda baru menyebut nama Rivaldi alias Ucil.
"Siapa itu yang ngancam?" tanya Dedi.
"Itu tuh di statusnya Rivaldi," jawab Linda.
Kemudian, Linda mengaku dirinya bukan satu-satunya pihak yang diancam oleh Ucil.
Dia mengungkapkan sosok Aep juga diancam oleh Ucil lewat status Facebook yang dibuat pada tahun 2017 silam.
Sekedar informasi, Aep merupakan saksi mata terkait pembunuhan Vina dan Eky serta sempat dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Cirebon Kota pada Jumat (24/5/2024) lalu.
Linda menilai Aep menjadi sasaran ancaman lantaran dianggap menjadi penyebab Rivaldi dijebloskan ke penjara dan berujung divonis seumur hidup.
"Dan menyalahkan saksi Aep. Dari tahun 2016, ternyata nama Aep itu sudah dibawa dan menurut Rivaldi chatting temannya, 'kamu nggak usah ngurusin orang dulu, tapi ngurusin Aep dulu. Itu yang membuat berat kesaksiannya, membuat berat kita-kita," cerita Linda.
Setelah bercerita, Linda pun memperlihatkan tangkapan layar status Rivaldi di Facebook ke Dedi terkait ancaman terhadap dirinya dan Aep pada tahun 2017 lalu.
"Selow sayang. Nanti kalo kita udah diluar ajah mau tak bakar rumah sama keluarganya yg bawa2 kita masuk sini."
"Kalau mau nganu orang sih urusin aja tuh bocae kemarin (Aep) jadi saksinya kita, malah ngeberatin kita. Ngoceh yg enggak-enggak sama bawa kita semua anak geng, hakim, sama jaksanya," demikian status Rivaldi di Facebook.
Linda Ngaku Kenal Ucil karena Tetangga dan Kakak Kelas saat SD
Pada kesempatan yang sama, Linda mengaku mengenali Ucil lantaran yang bersangkutan merupakan kakak kelasnya saat masih duduk di bangku SD.
Selain itu, sambung Linda, Ucil juga merupakan tetangga dengan dirinya.
"Kenal nggak dengan pelaku?" tanya Dedi ke Linda dikutip dari YouTube Dedi Mulyadi, Selasa (28/5/2024).
"Satu (orang) kenal yang sudah di dalam (dipenjara). Si Rivaldi itu, si Ucil," jawab Linda.
"Kenalnya dengan Mbak Linda apa?" tanya Dedi.
"Tetangga. Kakak kelas (waktu) SD," jawab Linda.
Kendati bertetangga, Linda mengaku tidak kenal terlalu dekat dengan Ucil.
Dia juga tidak mengetahui apakah Ucil merupakan anggota geng motor atau tidak.
"Nggak tahu (anggota geng motor atau tidak) karena nggak pernah ngobrol. Katanya dia (Ucil) juga jarang di rumah," ujar Linda.
Linda pun mengaku terakhir kali bertemu dengan Ucil saat masih duduk di bangku SD.
Saat SD, dia menyebut bahwa Ucil adalah sosok yang baik.
"Tapi waktu SD sih baik orangnya. Karena mungkin masih SD ya," tutur Linda.
Sebagaimana diketahui, Vina tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.
Kasus Vina Cirebon hingga kini mejadi polemik.
Pasalnya belum jelas dan terang kronologi kematian Eky dan Vina di Jembatan Talu, Cirebon, Jawa Barat.
Apalagi kini muncul banyak kesaksian, baik dari terdakwa maupun tersangka yang baru ditangkap, Pegi Setiawan.
Bahkan pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, tetap berkukuh bahwa dirinya tidak membunuh Eky dan Vina.
Sama halnya dengan Pegi Setiawan, DPO kasus Vina yang sampai bersumpah tidak terlibat.
Proses peradilan kasus Vina menjatuhkan vonis pada 8 orang.
Mereka dihukum seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena masih di bawah umur.
Ke-8 orang ini ditangkap ayah Eky, Rudiana atas kesaksian Aep dan Dede.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Tribunsumsel.com
Kasus Vina Cirebon
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Rivaldy Aditya Wardhana
Pegi Setiawan
Iptu Rudiana
Berita Nasional Terbaru
| Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
|
|---|
| Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
|
|---|
| Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
|
|---|
| Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.