Berita Selebriti

Profil Agnez Mo Dilaporkan Pelanggaran Hak Cipta Tak Izin Bawa Lagu Ari Bias, Penyanyi Internasional

Inilah profil Agnez Mo dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran pelanggaran hak cipta bawa lagu komposer Ari Bias tanpa izin, penyanyi internasional..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
instagram/agnezmo
Profil Agnez Mo Dilaporkan Pelanggaran Hak Cipta Tak Izin Bawa Lagu Ari Bias, Penyanyi Internasional 


Awal Mula Dilaporkan

Awal mula penyebab Agnez Mo dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh komposer Ari Bias terungkap.

Agnez Mo rupanya membawakan lagu Ari Bias berjudul Bilang Saja dalam konser di tiga kota berbeda tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya.

"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert di tiga club, Bandung, Surabaya dan Jakarta" jelas Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias.

Ari Bias sendiri sudah melayangkan somasi terhadap Agnez Mo pada bulan lalu.

"Kita sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan dan belum memberikan tanggapan juga dan oleh karena tidak memiliki itikad baik, disela kunjungan kami untuk bersilaturahmi sekalian membuat laporan," pungkasnya.

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah membawakan lagu Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya.

Dan kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," kata Minola Sebayang di Bareskrim Polri.

Namun pihak Agnez Mo tak memberikan respon hingga membuat Ari Bias akhirnya melaporkan sang penyanyi atas dugaan pelanggaran hak cipta.

"Ini merupakan tindak lanjut dari respon atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo," jelasnya.

Imbas hal tersebut, Agnez Mo terancam hukuman karena melanggar Undang-Undang Hak Cipta, khususnya Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3, yang diatur dalam Pasal 113.

Bahkan Minola Sebayang menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga lima tahun dan denda yang signifikan.

"Jadi karena unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) itu sudah terpenuhi, langsung kami buat laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta," imbuh Minola Sebayang.

Terkait kerugian, pihak Ari Bias belum mengetahui pasti.

Akan tetapi yang jelas, Agnez Mo terancam denda hingga hukuman penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved