DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Isi Grasi 7 Terpidana Kasus Vina yang Ditolak Presiden Jokowi Dikuak Mabes Polri, Ada Ngaku Menyesal

Terungkap isi grasi alias pengampunan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang ditolak Presiden Joko Widodo.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribunjakarta.com
Nasib Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, gagal nikah divonis seumur hidup. 

"Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," tegas Sandi.

Alasan Jokowi Tolak Grasi

Sementara disisi lain, Kepala Staf Presiden Moeldoko buka suara soal alasan Presiden Joko Widodo menolak grasi atau pengampunan tujuh orang terpidana kasus Vina Cirebon pada 2019.

Ia menuturkan, saat ini proses hukum tersebut masih berlanjut.

"Ini ada proses lanjutan hukum, mungkin nanti akan dilihat lagi bagaimana kelanjutan dari proses Vina ini," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengaku harus mengecek dahulu grasi yang sempat diajukan 7 orang terpidana Vina Cirebon.

"Saya harus cek dulu itu, cek dulu. Belum cek saya belum cek," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, Vina tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.

Kasus Vina Cirebon hingga kini mejadi polemik.

Pasalnya belum jelas dan terang kronologi kematian Eky dan Vina di Jembatan Talu, Cirebon, Jawa Barat.

Apalagi kini muncul banyak kesaksian, baik dari terdakwa maupun tersangka yang baru ditangkap, Pegi Setiawan.

Bahkan pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, tetap berkukuh bahwa dirinya tidak membunuh Eky dan Vina.

Sama halnya dengan Pegi Setiawan, DPO kasus Vina yang sampai bersumpah tidak terlibat.

Proses peradilan kasus Vina menjatuhkan vonis pada 8 orang.

Mereka dihukum seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena masih di bawah umur.

Ke-8 orang ini ditangkap ayah Eky, Rudiana atas kesaksian Aep dan Dede.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved