DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Isi Grasi 7 Terpidana Kasus Vina yang Ditolak Presiden Jokowi Dikuak Mabes Polri, Ada Ngaku Menyesal

Terungkap isi grasi alias pengampunan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang ditolak Presiden Joko Widodo.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribunjakarta.com
Nasib Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, gagal nikah divonis seumur hidup. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap isi grasi alias pengampunan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang ditolak Presiden Joko Widodo.

Diketahui, grasi itu dilayangkan para terpidana pada pada 24 Juni 2019.

Namun, grasi yang dilayangkan oleh terpidana kasus Vina ini rupanya tak sesuai harapan.

Jokowi menolak memberi grasi alias pengampunan kepada 7 terpidana kasus Vina Cirebon.

Hal ini diungkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan, tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi ke Presiden Jokowi.

Adapun isi grasi itu yang tertulis untuk Presiden Jokowi itu berisi pengakuan terpidana.

Dalam isi grasi salah satu terpidana yang dibacakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho terpidana kasus Vina mengaku menyesali perbuatannya.

Terungkap isi grasi alias pengampunan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang ditolak Presiden Joko Widodo.
Terungkap isi grasi alias pengampunan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang ditolak Presiden Joko Widodo. (Kompas TV)

"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri," isi poin grasi yang dilayangkan untuk Presiden Jokowi yang dibacaan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana Kasus Vina, Polisi Tak Temukan Kesalahan Prosedur: Sesuai Ketentuan

Sandi menekankan pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden.

Lebih lanjut, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, grasi itu disampaikan ketujuh terpidana pada 24 Juni 2019.

"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta.

Sandi mengungkapkan, pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," ungkap dia.

Baca juga: Siapa Pengacara Terpidana yang Janjikan Uang ke Saksi Kasus Vina Cirebon Diminta Tak Bicara Jujur?

Namun, menurut dia, grasi itu ditolak presiden.

"Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," tegas Sandi.

Alasan Jokowi Tolak Grasi

Sementara disisi lain, Kepala Staf Presiden Moeldoko buka suara soal alasan Presiden Joko Widodo menolak grasi atau pengampunan tujuh orang terpidana kasus Vina Cirebon pada 2019.

Ia menuturkan, saat ini proses hukum tersebut masih berlanjut.

"Ini ada proses lanjutan hukum, mungkin nanti akan dilihat lagi bagaimana kelanjutan dari proses Vina ini," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengaku harus mengecek dahulu grasi yang sempat diajukan 7 orang terpidana Vina Cirebon.

"Saya harus cek dulu itu, cek dulu. Belum cek saya belum cek," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, Vina tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.

Kasus Vina Cirebon hingga kini mejadi polemik.

Pasalnya belum jelas dan terang kronologi kematian Eky dan Vina di Jembatan Talu, Cirebon, Jawa Barat.

Apalagi kini muncul banyak kesaksian, baik dari terdakwa maupun tersangka yang baru ditangkap, Pegi Setiawan.

Bahkan pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, tetap berkukuh bahwa dirinya tidak membunuh Eky dan Vina.

Sama halnya dengan Pegi Setiawan, DPO kasus Vina yang sampai bersumpah tidak terlibat.

Proses peradilan kasus Vina menjatuhkan vonis pada 8 orang.

Mereka dihukum seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena masih di bawah umur.

Ke-8 orang ini ditangkap ayah Eky, Rudiana atas kesaksian Aep dan Dede.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved